Daerah

Bapenda Kota Malang Turun ke Perumahan, Berikut Jadwal Layanan Pajak Keliling September–Oktober 2025

85
×

Bapenda Kota Malang Turun ke Perumahan, Berikut Jadwal Layanan Pajak Keliling September–Oktober 2025

Share this article
Bapenda Kota Malang Turun ke Perumahan, Berikut Jadwal Layanan Pajak Keliling September–Oktober 2025
Poster jadwal “Bapenda Singgah Perumahan” September–Oktober 2025.

Sudutkota.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menghadirkan inovasi pelayanan melalui program Bapenda Singgah Perumahan.

Program ini menghadirkan mobil pajak keliling yang mendatangi berbagai kompleks perumahan di Kota Malang, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Layanan yang diberikan mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mutasi SPPT, pecah SPPT, pembetulan, hingga pendaftaran data baru SPPT PBB. Pelayanan berlangsung setiap hari pada pukul 09.00–14.00 WIB.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang berlaku hingga 30 November 2025. Dengan program ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda tambahan.

Berikut jadwal lengkap “Bapenda Singgah Perumahan” September–Oktober 2025:

September 2025
9 September : Perum Griyashanta (RW 19), Perum Bukit Cemara Tidar
11 September : Perum Puri Cempaka Putih, Perum Patraland
13 September : Perum Pondok Blimbing Indah
16 September : Perum Griya Telaga Permai, Perum Bumi Palapa
18 September : Perum Tanjung Priok Jaya 1, Perum Villa Bukit Tidar
20 September : Perum Bukit Indah Permai
23 September : Perum Griya Damai Sejahtera, Perum Karanglo Indah Blimbing
25 September : Perum Graha Mulia, Perum Mutiara Garden
27 September : Perum Citra Garden City Buring
30 September : Perum Grand Arumba, Perum Pondok Cempaka Indah

Oktober 2025
2 Oktober : Perum Riverside, Perum Nirwana Sulfat Residence
5 Oktober : Perum Plaosan Permai
7 Oktober : Perum Tunjungsekar Damai, Perum Asabri Bumiyau Indah
9 Oktober : Perum D’Rich Garden, Perum Bumi Meranti Wangi
11 Oktober : Perum Bulan Terang Utama
14 Oktober : Perum New Puri Kartika Asri, Perum Puri Kartika Asri Blimbing
16 Oktober : Perum Citra Pesona Buring Raya, Perum Griya Asri Pandanwangi

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menegaskan bahwa program ini tidak hanya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

“Kami hadir langsung di tengah masyarakat agar lebih mudah diakses. Program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 November 2025 ini juga bisa dimanfaatkan oleh warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan,” ujarnya, Rabu (23/9/2025).

Menariknya, wajib pajak yang membayar langsung di lokasi berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, selama persediaan masih ada.

Dengan hadirnya program ini, Bapenda Kota Malang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

“Sebab, pajak daerah menjadi salah satu penopang utama pembangunan kota di berbagai bidang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *