Daerah

Bapenda Kota Malang Hapus Denda Wajib Pajak dan Hadirkan Layanan Keliling

56
×

Bapenda Kota Malang Hapus Denda Wajib Pajak dan Hadirkan Layanan Keliling

Share this article
Bapenda Kota Malang Hapus Denda Wajib Pajak dan Hadirkan Layanan Keliling
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, mengajak warga memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah serta layanan “Bappenda Sambang Warga” yang berlangsung hingga 30 November 2025.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kabar baik datang bagi warga Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 November 2025.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dianggap meringankan beban di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Bagi Bapenda, kebijakan ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Kota Malang.

Tak hanya itu, Bapenda juga menghadirkan program “Bapenda Sambang Warga” sebagai langkah jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan program ini, warga bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berkonsultasi mengenai berbagai jenis pajak daerah langsung di lingkungannya, tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Kegiatan terdekat akan dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025, pukul 09.00–14.00 WIB, di Perum Graha Mulia, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menyampaikan bahwa kedua program ini dirancang untuk memberi kemudahan sekaligus dorongan kepada masyarakat agar lebih taat pajak.

“Melalui penghapusan denda pajak daerah, kami ingin meringankan beban masyarakat agar mereka bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah. Ditambah dengan program sambang warga, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda,” ujar Handi saat dikonfirmasi wartawan sudutkota.id, Rabu (23/9/2025).

Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Malang. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk pembangunan kota yang manfaatnya kembali kepada warga. Semakin banyak masyarakat yang taat pajak, semakin cepat pula pembangunan bisa dirasakan bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya program penghapusan denda serta layanan jemput bola ini, Bapenda optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Malang akan meningkat signifikan menjelang akhir tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *