Kriminal

Awal 2026, Polres Malang Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare

60
×

Awal 2026, Polres Malang Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare

Share this article
Petugas Polsek Kalipare membongkar dan memusnahkan sarana yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (3/1/2026). (Sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Mengawali tahun 2026, Polres Malang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Sebuah arena yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dibongkar dan dimusnahkan, Sabtu (3/1/2026).

Penertiban dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB oleh jajaran Polsek Kalipare, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKP Bambang.

Arena sabung ayam tersebut diketahui berada di tengah kebun tebu dan cukup tersembunyi. Petugas mendatangi lokasi sesuai informasi dan petunjuk yang disampaikan warga sekitar.

“Petugas langsung menuju titik lokasi sesuai keterangan dari masyarakat,” jelasnya.

Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Meski demikian, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk praktik sabung ayam.

“Ketika kami tiba di lokasi, tidak ada kegiatan judi yang berlangsung. Namun, ditemukan fasilitas yang mengarah pada praktik sabung ayam,” ujar Bambang.

Sebagai langkah tegas dan upaya pencegahan, petugas langsung membongkar serta memusnahkan seluruh sarana tersebut agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

“Tindakan ini kami lakukan agar tempat tersebut tidak digunakan lagi untuk kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

AKP Bambang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *