Pemerintahan

Apel Kerja, Bupati Warsubi Ungkap Ada 23 Kasus Pelanggaran ASN Selama Tahun 2025

77
×

Apel Kerja, Bupati Warsubi Ungkap Ada 23 Kasus Pelanggaran ASN Selama Tahun 2025

Share this article
Apel Kerja, Bupati Warsubi Ungkap Ada 23 Kasus Pelanggaran ASN Selama Tahun 2025
Bupati Jombang, Warsubi, memimpin apel kerja di Lapangan Pemkab Jombang, Jumat (2/1/2026).(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Mengawali hari kerja pertama di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar Apel Kerja Awal Tahun 2026 yang dipimpin langsung Bupati Jombang Warsubi di Lapangan Pemkab Jombang, Jumat (2/1/2026).

Apel yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang.

Pada momentum ini Bupati memaparkan sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN sepanjang tahun 2025.

“Disiplin itu bukan untuk membatasi kita, tetapi justru untuk menjaga agar langkah kita tetap berada di jalan yang benar,” ujar Bupati Jombang, Warsubi di hadapan peserta apel.

Bupati mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 terjadi penurunan signifikan pelanggaran disiplin PNS di lingkup Pemkab Jombang.

Berdasarkan hasil evaluasi, tercatat 23 kasus pelanggaran pada 2025, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 39 kasus.

Rincian pelanggaran disiplin PNS Jombang tahun 2025 meliputi, hukuman ringan terdapat 15 orang ASN. Hukuman sedang ada 4 orang ASN, dan hukuman berat ada 4 orang.

“Selain itu, pengajuan izin perceraian ASN Jombang juga mengalami penurunan dari 37 pengajuan pada 2024 menjadi 26 pengajuan pada 2025,” ujarnya.

Bupati Warsubi berharap tren positif tersebut dapat terus berlanjut hingga tidak ada lagi pelanggaran yang mencederai citra institusi pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *