Hukum

Aniaya Bos Bengkel HOK, Advokat VA Kini Jadi Pesakitan

169
×

Aniaya Bos Bengkel HOK, Advokat VA Kini Jadi Pesakitan

Share this article
Aniaya Bos Bengkel HOK, Advokat VA Kini Jadi Pesakitan
MINTA KEADILAN: Otje Suwandito dan Wildan Arif, SH, salah satu penasihat hukumnya meminta majelis hakim PN Kepanjen menolak penahanan kota yang diajukan Vania, mantan penasihat hukum Otje.(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Vania alias VA, seorang advokat kini mendekam di Lapas Wanita usai ditahan Kejari Kabupaten Malang. Wanita ini, dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada Otje Suwandito (76), kliennya yang tinggal di Perumahan Austinville, Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Peristiwa yang dialami Otje, sapaan bos bengkel HOK, Jalan Sunandar Priyosudarmo Kota Malang itu, terjadi pada November 2024 lalu. JPU Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH membenarkan pihaknya melakukan penahanan saat penyerahan BAP tahap dua.

“Ya benar. Sudah kami tahan. Dan saat ini sudah mendekam di Lapas Wanita Kota Malang,” ujarnya melalui pesan singkat. Penelusuran sudutkota.id, Vania sendiri bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada pekan ini.

Ia juga mengajukan permohonan menjadi tahanan kota kepada Ketua PN Kepanjen. “Iya. Kalau pertimbangan kami dulu, dia langsung ditahan karena ditakutkan mengulangi perbuatannya dan pasalnya memang bisa ditahan,” ungkap Maharani.

Menyikapi permohonan tahanan kota yang diajukan Vania, Otje meradang. “Saya ingin agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar dia, Senin (20/10/2025). Hal senada juga dikatakan Wildan Arif, SH, salah satu penasihat hukumnya.

“Kami memang mendengar, saudari Vania ini mengajukan permohonan penahanan kota. Ada beberapa pihak, yang diduga juga akan mengintervensi pengadilan,” papar Wildan Arif. Namun ia menolak siapa pihak ketiga yang diduga akan melakukan intervensi itu.

“Harapan kami, kedepannya pengadilan tetap teguh sesuai aturan hukum yang ada. Kedua harapan dari klien kami, penahanan tetap dilakukan pengadilan atau permohonan dari saudara Vania ditolak. Kenapa demikian karena klien kami, mengalami trauma psikologi,” urai dia.

Pihaknya takut, Vania akan melakukan kembali tindak pidana jika menjadi tahanan kota. “Kami juga tidak ingin, saudari Vania melarikan diri sehingga proses peradilan tidak berjalan lancar,” tambahnya. Menurut dia, sejak dalam penyidikan polisi, Vania disebut tak pernah kooperatif.

“Mohon maaf, penganiayaan yang dia lakukan bisa dikatagorikan berat. Luka yang ditimbulkan sangat luar biasa. Bahkan, klien kami tidak bisa bekerja cukup lama setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan saudari Vania di rumah klien kami, di Dau,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Otje menjelaskan ikhwal ia menjadi korban penganiayaan mantan penasihat hukumnya itu, gara-gara Vania diduga tersinggung dengan ucapannya. “Saya mengeluh kepada Yuke, teman saya kalau 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tidak selesai-selesai,” terangnya.

Padahal, untuk keperluan menangani 12 perkara hukum itu, pria ini merogoh kocek hingga Rp 1,4 Miliar. Sayangnya, Otje enggan menyebutkan 12 perkara hukum yang ditangani Vania. Diduga sakit hati usai mendengar keluhan Otje, Vania marah besar dan melakukan penganiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *