Hukum

Akta Yayasan SMK Turen Dipersoalkan, Gugatan Rekonvensi YPTT Bakal Batalkan Kepengurusan YPTWT

131
×

Akta Yayasan SMK Turen Dipersoalkan, Gugatan Rekonvensi YPTT Bakal Batalkan Kepengurusan YPTWT

Share this article
Akta Yayasan SMK Turen Dipersoalkan, Gugatan Rekonvensi YPTT Bakal Batalkan Kepengurusan YPTWT
Advokat, Sumardhan, SH.(foto:sudutkota.id/dok.)

Sudutkota.id – Konflik kepengurusan dan pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMKS Turen semakin memanas. Usai dilaporkan ke Polres Malang karena penyerbuan sekolah beberapa waktu lalu dan digugat, Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melawan.

Mereka memastikan akan mengajukan gugatan rekonvensi, yang salah satu poin utamanya adalah membatalkan akta Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang saat ini dijadikan dasar oleh pihak penggugat untuk mengelola dua sekolah itu.

Advokat Sumardhan, SH, salah satu kuasa hukum YPTT, menegaskan bila akta yang dibuat YPTWT diduga kuat dibuat berdasarkan keterangan palsu yang disampaikan kepada Eben Najib Ogara, SH, MKn, salah satu notaris di Kabupaten Malang.

Mardhan, sapaan advokat senior itu, menambahkan, akibat pembuatan akta yang diduga palsu itu, Ketua YPTWT, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas laporan klien mereka di Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, 31 Oktober 2025.

Penelusuran sudutkota.id, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 7, disebutkan bila Mulyono ditetapkan jadi tersangka atas hasil gelar perkara. SP2HP itu juga ditandatangani Kasubdit II, AKBP Decky Hermansyah, SH, MH.

“Akta yang dipersoalkan tersebut, cacat hukum sejak awal. Karena didasarkan pada keterangan yang tidak benar, maka seluruh akibat hukum yang lahir dari akta itu juga patut dipertanyakan,” tegas pria asal Sumbawa ini, Minggu (4/1/2026) melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, penggunaan akta milik YPTWT yang bermasalah itu, dinilai pihaknya akan sangat berpotensi menimbulkan dampak serius di dunia pendidikan, khususnya terkait legalitas penandatanganan ijazah.

“Kepala sekolah yang saat ini menjabat juga diangkat juga berdasarkan akta yang diduga palsu, sehingga berisiko menyeret persoalan hukum ke ranah administrasi pendidikan,” tegasnya. Sebab itu, ia mendesak Polda Jatim segera merampungkan penyidikan ini.

“Agar perkara pidana dengan tersangka Mulyono segera dilimpahkan ke PN Kepanjen untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah polemik di sana secara berkepanjangan,” paparnya lebih jauh pada sudutkota.id.

Di sisi lain, tim kuasa hukum YPTT ini juga berencana segera mengajukan pembatalan pengesahan AHU yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena pengesahan tersebut dinilai berdiri di atas akta yang tidak sah secara hukum.

“Perkara ini adalah murni sengketa kepengurusan yayasan, bukan konflik antara yayasan dengan guru atau tenaga pendidik. Oleh karena itu, kami meminta seluruh guru agar tetap fokus menjalankan tugasnya dan bekerja secara profesional dan tidak terseret dalam konflik internal yayasan,” tegas dia.

Sayangnya, Mulyono enggan memberi komentar terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diberitakan, YPTWT resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Kepanjen.

Mereka menggugat pengurus YPTT dan tiga notaris, menyusul dugaan penggunaan akta lain untuk mengklaim dan merebut pengelolaan dua sekolah yang selama ini dikelola YPTWT.

Gugatan yang didaftarkan melalui kantor advokat Dian Aminudin & Partners ini menempatkan Taufik Hidayat sebagai Tergugat I dan Hadi Suwarno Putro sebagai Tergugat II. Sementara itu, tiga notaris yakni Viros Ananta, Adeline Wijaya, dan Maria Margareta Tutut Hariwiyati ditarik sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatan PMH tersebut, YPTWT menegaskan bahwa yayasan tersebut adalah badan hukum yang sah, serta merupakan kelanjutan dari YPTT lama, dan telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 4 Juni 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *