Kriminal

Aksi Curanmor di Plandaan Jombang Berakhir Dramatis, Ini Kronologinya

70
×

Aksi Curanmor di Plandaan Jombang Berakhir Dramatis, Ini Kronologinya

Share this article
Aksi Curanmor di Plandaan Jombang Berakhir Dramatis, Ini Kronologinya
Sepeda motor milik pelaku curanmor saat dibakar massa.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil digagalkan warga. Dua terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan mengambil motor milik warga Desa Sumberjo.

Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. “Saat ini, keduanya telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Sartono, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di Dusun Ngentak, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan. Motor yang dicuri adalah Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor polisi S 4716 YL.

Kapolsek menjelaskan, sepeda motor tersebut awalnya diparkir korban di dapur rumahnya pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah memastikan motornya hilang,” ujar Sartono.

Pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, warga menemukan sepeda motor milik korban berada di area persawahan dalam kondisi tertutup daun jati.

“Mengetahui hal tersebut, warga bersama saksi berinisiatif melakukan pengintaian,” tuturnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, dua pelaku datang mengambil motor yang disembunyikan tersebut. Warga yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan secara beramai-ramai dan membawa kedua pelaku ke Balai Desa Sumberjo.

Dalam peristiwa penangkapan maling motor di Plandaan itu, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dibakar massa di lokasi kejadian.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Plandaan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengungkap kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Mereka adalah, Achmad Sofyan (30), warga Dusun Kleco, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Jombang dan Edi Susanto (19), alamat sama.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor di Jombang dengan memasang kunci ganda serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *