Sudutkota.id– Pemkot Malang akhirnya mengakui bila pembongkaran tembok Griyashanta oleh kelompok tak dikenal, beberapa waktu lalu, secara faktual memberi dampak meringankan beban pemerintah, meski tindakan tersebut bukan atas perintah maupun prakarsa Pemkot Malang.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno usai sidang penetapan gugatan class action di PN Malang, Selasa (23/12) siang.
“Secara kondisi di lapangan, memang dapat dikatakan pemerintah terbantu,” kata dia.
“Tapi perlu ditegaskan, pembongkaran itu bukan dilakukan atas perintah atau prakarsa Pemkot Malang,” tambah dia. Di sisi lain, Suparno mengaku bila Pemkot Malang memilih untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum.
Pemkot Malang, lanjutnya tetap akan mengambil sikap tak banyak memberi komentar banyak di tengah proses persidangan agar tidak berpotensi mengganggu independensi majelis hakim serta mempengaruhi jalannya sidang.
Terkait rencana pembangunan jalan tembus, diakui Suparno bila Pemkot Malang telah menjalankan tahapan sesuai regulasi. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga melalui Satpol PP, hingga rencana eksekusi.
“Kami mengikuti jalan yang dipilih masyarakat, yakni menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme pengadilan,” jelasnya.
Pemkot juga menegaskan tidak akan memberikan pernyataan yang masuk ke substansi pokok perkara, termasuk soal dugaan pelanggaran administrasi bangunan.
Pemkot Malang memastikan akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.




















