Sudutkota.id– Setelah tiga bulan buron dan dua kali lolos dari penggerebekan, pelarian salah satu pengedar narkoba paling diburu di Malang akhirnya berakhir. IM, pria dengan nama sandi Bowo, berhasil ditangkap oleh tim Satreskoba Polresta Malang Kota pada 21 Juni 2025 di rumahnya di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya panjang aparat penegak hukum memberantas jaringan narkoba yang mengancam generasi muda. Bowo dikenal sebagai pengedar yang sangat licin, bukan hanya karena sering berpindah tempat, tetapi juga karena disebut-sebut menggunakan jimat, rajah, dan bahkan tisu magic sebagai perlindungan dari kejaran polisi.
“Ini target operasi yang sudah lama kami cari. Nama aliasnya Bowo, dan dia terkenal cukup licin. Bahkan katanya menggunakan jimat dan tisu magic agar tidak mudah ditangkap serta semakin kuat setelah mengonsumsi narkoba,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (26/6/2025).
Kombes Nanang menegaskan bahwa penangkapan Bowo hanyalah awal dari penyelidikan lebih besar.
“Ini bukan akhir. Kami akan telusuri seluruh jaringan peredaran yang terkait dengannya. Kami serius dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Malang,” tegasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti yang tergolong mencengangkan, yaitu 3 ons sabu-sabu, lebih dari 100 butir pil ekstasi berbagai warna, alat hisap, serta sejumlah benda yang diyakini digunakan dalam praktik ritual mistik.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dzaki, Bowo bukan pemain baru. Ia adalah seorang residivis.
“Dua kali digerebek, dua kali lolos. Baru kali ini berhasil ditangkap. Apakah karena bantuan jimat atau hal-hal nonfisik lainnya, bisa jadi. Tapi yang pasti, akhirnya dia tertangkap,” terangnya.
Kasus Bowo menjadi laporan polisi (LP) ke-110 dari total 111 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025 oleh Polresta Malang Kota. Penangkapan ini dianggap signifikan karena Bowo diduga berperan sebagai penghubung utama distribusi narkoba di wilayah Malang Raya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Bowo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (mit)