Daerah

Akhir Pekan Kayutangan Heritage Dipadati Pengunjung: Arus Ramai, Parkir Tertata Rapi

89
×

Akhir Pekan Kayutangan Heritage Dipadati Pengunjung: Arus Ramai, Parkir Tertata Rapi

Share this article
Akhir Pekan Kayutangan Heritage Dipadati Pengunjung: Arus Ramai, Parkir Tertata Rapi
Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang memantau arus lalu lintas di kawasan Kayutangan Heritage, Sabtu (4/10/2025) malam. Kawasan tampak padat pengunjung dengan parkiran kendaraan yang tertata rapi di sepanjang jalan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Suasana malam akhir pekan di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, Sabtu (4/10/2025) malam, terlihat sangat ramai. Pantauan wartawan sudutkota.id, ribuan warga dan wisatawan tampak memadati area pusat kota yang menjadi ikon wisata malam tersebut.

Kendaraan dari arah Alun-alun menuju utara terlihat padat merayap. Lalu lintas sempat tersendat di beberapa titik, terutama di persimpangan Jalan Basuki Rahmat. Meski demikian, situasi tetap terkendali berkat kehadiran petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Satpol PP yang sigap mengatur arus lalu lintas serta menertibkan parkir kendaraan.

Beberapa petugas Dishub tampak berjaga di zebra cross dan titik-titik rawan kemacetan, lengkap dengan rompi dan tongkat pengatur lalu lintas. Mereka aktif memberi arahan kepada pengendara serta memastikan kendaraan parkir dengan tertib di sisi jalan.

Menariknya, meski jumlah pengunjung melonjak tajam, area parkir tetap terlihat rapi. Deretan motor tersusun sejajar di sepanjang trotoar sisi timur, sementara kendaraan roda empat diparkir dengan tertib di kantong parkir resmi yang disiapkan pengelola kawasan.

Rahmad Hidayat, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan di titik-titik parkir kawasan Kayutangan Heritage setiap akhir pekan.

“Di samping kami memantau titik parkir di kawasan ini, kami juga memberikan arahan kepada para juru parkir agar selalu ramah terhadap pengunjung yang hendak memarkirkan kendaraannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Malang ke depan akan mengalami pembaruan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Menurutnya, dua alasan utama perubahan tersebut adalah ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru serta ketidakmampuan perda lama dalam menampung permasalahan parkir di lapangan.

“Salah satu isu pokok dalam Rancangan Perda (Ranperda) yang baru adalah terkait imbal jasa. Selama ini, imbal jasa dari juru parkir tidak dapat disetor sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seluruh retribusi seharusnya masuk ke rekening kas daerah,” jelasnya.

Dalam rancangan baru tersebut, diusulkan agar seluruh pemungutan retribusi parkir disetorkan 100 persen ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya, mekanisme imbal jasa akan diatur dengan pembagian 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah daerah pada parkir tepi jalan, serta 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah daerah pada parkir di luar badan jalan. Penyaluran imbal jasa ini nantinya diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Sistem kerja sama juga akan diperbarui. Jika sebelumnya pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh juru parkir, kini pemungutan retribusi akan dikelola oleh pihak ketiga melalui kerja sama operasional. Potensi retribusi akan dihitung oleh tim gabungan pemerintah kota dan perguruan tinggi, lalu dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Selain itu, Dishub juga berencana memperkenalkan kerja sama infrastruktur untuk meningkatkan fasilitas parkir, termasuk penambahan asuransi kendaraan, di mana premi akan ditanggung oleh pengelola parkir.

Terkait penegakan aturan, Rahmad menyebutkan bahwa sanksi administratif dan pidana akan diterapkan bagi pelanggaran yang dilakukan juru parkir maupun pengguna jasa parkir. “Juru parkir yang melanggar bisa dikenai teguran, pencabutan izin, hingga denda. Sedangkan bagi pengguna jasa yang tidak patuh, misalnya tidak mengambil karcis resmi, dapat dikenai penggembokan atau denda,” ungkapnya.

Dalam upaya menekan parkir liar, seluruh juru parkir diwajibkan mengenakan seragam dan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA). Jika tidak ada karcis resmi, pengguna jasa berhak tidak membayar parkir. Kebijakan ini diharapkan mencegah praktik pungutan liar dan kebocoran retribusi.

“Dengan perubahan Perda ini, kami berharap pelayanan parkir bisa semakin baik, PAD meningkat, dan kebocoran bisa diminimalisir,” pungkas Rahmad.

Banyak warga malam itu terlihat menikmati suasana santai di sepanjang koridor Kayutangan, berfoto di depan bangunan bergaya kolonial, hingga mencicipi kuliner malam di area sekitar. Lampu-lampu jalan yang hangat dan gemerlap papan nama kafe menambah semarak suasana malam itu.

Kepadatan arus lalu lintas berlangsung hingga menjelang tengah malam, namun secara keseluruhan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *