Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali menggelar sidang lanjutan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan dengan terdakwa Isa Zega, Rabu (9/4/2025). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Andik Rianto SS M,Si, ahli Bahasa dan Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Surabaya. Dia dihadirkan untuk mengungkap kejahatan bahasa yang dilakukan terdakwa Isa Zega dalam unggahan tulisan dan videonya.
Di persidangan, JPU mempertontonkan kepada saksi ahli, video dan screenshoot tulisan Isa Zega yang ditujukan kepada seseorang. Dalam analisanya, seseorang yang dimaksud Shaundeship (versi tulisan di unggahan Isa Zega), setahu dia, adalah nama judul film kartun berisi sekumpulan domba-domba.
“Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, yang itu diperkuat juga dengan perkataan terdakwa sendiri, yang menyebut Shandy aja ok,” ungkap Andik menjawab pertanyaan jaksa, Rabu (9/4/2025).
Terkait kejahatan bahasa juga ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Andik. Menurut dia, kejahatan bahasa tampak dari konten-konten yang ditujukan kepada Shaundeship dalam hal ini adalah Shandy, owner MS Glow.
“Melihat unggahan terdakwa tidak bisa dilihat satu persatu, tetapi sebagai suatu rangkaian, Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, karena dalam unggahan disebut mengenai per-skincare-an,” tandasnya.
Ia menerangkan, kejahatan bahasa ini berkaitan dengan maksud, menggunakan media bahasa baik tulis maupun lisan. Baik yang mengunakan wicara maupun tulisan. Diiringi dengan perkembangan teknologi yang sangat maju, digabungkan antara suara, video dan teks.
“Kemajuan ini sangat berbahaya kalau kemudian ditumpangi oleh maksud-maksud atau manipulasi tertentu. Memang secara bahasa itu sindiran, o ini iri, tapi kita secara kebahasaan itu kan kadang tahu, o maksudnya ini, tapi harus diterangkan dengan teori-teori kebahasaan, dengan makna arti-arti dari kamus, dari ilmu kebahasaan pragmatik, forensik, kemudian jelas ini mengarahnya kemana,” terang Andi.
Memang dalam bahasa, lanjut dia, tidak ada yang 100 persen pas. Akan tetapi dengan perangkat-perangkat kebahasaan, kata-kata yang dimaksud tadi ini mengarah ke A, o ini mengarah B, o itu mengarah ke C.
Andi menambahkan, dari video itu seseorang di situ mengatakan tentang apa, topiknya tentang skincare, kemudian memiripkan, memlesetkan, A itu dengan A Min, A Plus, tetapi masih dapat dia lihat atau dilacak, itu pada kesamaan huruf-hurufnya, kata-katanya itu mirip.
Kemudian topiknya, bukan tentang jagung, bukan topik tentang tape. Misalnya bukan topik tentang pasir, topiknya itu tentang skincare yang bisa diperdebatkan tentang arti kata itu. Namun mengarahnya kemana? Pasti ke seseorang.
“Dengan perangkat-perangkat yang saya jelaskan tadi, ada kesamaan S nya dan persamaan I nya, dan dikatakan sendiri oleh terlapor itu, ya sudah Sandi lah, ya mengarahnya itu ke situ, seseorang itu,” ungkapnya yang menegaskan bahwa kejahatan bahasa dalam konten Isa mengarah ke Shandy.
Di bagian lain, Pitra Romadoni Nasution tim kuasa hukum Isa Zega menyebut saksi ahli itu tak kompeten. Makanya ia sengaja menguji saksi ahli dengan istilah-istilah di KBBI, yang ternyata tak sesuai. Meski ahli menegaskan, bahwa beberapa istilahnya dia kutip dari KBBI online, bukan versi buku.
Menurut Pitra, ahli telah menyatakan telah menerangkan bahwa berdasarkan pengertian itu dia salah, karena tidak sesuai dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
“Karena tadi kita juga bawa KBBI, pengertian tadi contohnya. Biang itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dia, keladi juga tidak ada berdasarkan yang disampaikan dia, pengertian owner dan skincare juga tidak sesuai KBBI. dan dia mengaku bahwasanya itu adalah asumsi dia saja,” urainya.
Masih kata Pitra, pengertiannya yang disampaikan bukan berdasarkan rujukan yang jelas, sumber yang jelas. Sehingga bisa dikategorikan.
“Contohnya, Biang itu adalah induk binatang, tapi dia tidak menjelaskan sesuai KBBI, dia hanya membuat satu opini seolah-olah mengarah ke perkara tersebut, kan tidak boleh. Kita kan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang ada sehingga perkara ini terang benderang dan objektif,” pungkasnya.(SW)