Polisi Telah Amankan 4 Remaja Putri Pelaku Penganiayaan Yang Viral di Medsos

0
Potongan gambar video dugaan penganiayaan empat remaja putri pada rekannya sendiri yang viral di medsos.(foto:ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Beredar di media sosial (medsos), video empat remaja putri yang diduga terlibat penganiayaan pada seorang remaja putri lain. Dalam rekaman tersebut lokasinya di kawasan Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan sudutkota.id, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, saat ini empat remaja putri yang diduga pelaku penganiayaan sudah diamankan. Mereka diduga menganiaya korban berinisial EM (19), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Mereka yang sudah diamankan yakni, RAP (16), asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, NAP (17), PRW (16), KR (13), semuanya warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar,” ujar AKP Rudi kepada sudutkota.id, Rabu (12/2) siang.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat KBO Reskrim di Polres Malang itu, kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Kronologinya, korban dijemput di rumahnya oleh empat terduga pelaku. Yang tak lain rekan sejawat korban sendiri. Selanjutnya, korban diajak ke Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang.

“Korban kemudian mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti mereka. Dan setiba di lokasi, korban diajak ngobrol oleh para terduga pelaku. Selanjutnya terjadi perdebatan yang kemudian tiba-tiba KR memukul korban pada bagian pipi kiri,” Imbuhnya.

Tak hanya memukul pipi kiri korban, KR juga menendang punggung korban sebanyak empat kali. Diikuti oleh RAP yang memukul bagian pipi dan menendang paha korban.

“Selanjutnya NAP menampar pipi korban sebanyak empat kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali. Dan disusul PRW yang ikut meremas kerah baju korban serta mencekik leher korban dan menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” tuturnya.

Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NAP dengan mengunakan handphonenya masing-masing.

“Usai melakukan dugaan penganiayaan tersebut mereka berempat meninggalkan korban sendirian di tepi bendungan. Dan mereka pulang ke rumahnya masing-masing,” jelas Rudi.

Atas kejadian ini, korban melaporkan atas peristiwa yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Batu.

Mendapatkan laporan ini, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ke empat terduga pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan. sudah diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi rekaman video penganiayaan milik tersangka dan surat hasil visum et repertum dari korban,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui antara pelaku dan korban merupakan teman sejawat. Dan motif para pelaku melakukan penganiayaan itu karena faktor sakit hati.

“Keempat terduga pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban. Disaat korban dalam keadaan susah sering dibantu oleh mereka. Namun saat senang tidak ingat dengan mereka,” pungkasnya.

Kini keempat terduga pelaku penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here