HukumKriminal

Polres Batu Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi dengan Dalih Adopsi Secara Ilegal

15
×

Polres Batu Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi dengan Dalih Adopsi Secara Ilegal

Share this article
Polres Batu saat merilis kasus sindikat perdagangan bayi. (foto: sudutkota.id/Mt)

Sudutkota.id- Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap jaringan sindikat perdagangan bayi dengan dalih adopsi bayi secara ilegal. Enam pelaku beserta seorang bayi berusia 7 hari yang diperdagangkan berhasil diamankan pada Jumat (3/1/2025).

Para pelaku terdiri dari Dini Ernawati Safitri (26) sebagai pembeli anak bayi, sepasang suami istri, Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) sebagai makelar, M Khumadi (45), Rudi Setiawan (21), dan Kukuh (46). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Jawa Timur.

Menurut Waka Polres Kompol Danang Yudanto dalam pers rilis di Mako Polres Batu, kasus ini terungkap setelah Dini tiba-tiba merawat seorang anak. Namun, setelah diselidiki, ternyata Dini mendapatkan anak tersebut melalui jaringan yang beroperasi melalui media sosial, yaitu grup facebook ‘Adopter dan Bumil’.

“Pada hari Kamis (26/12), Dini membeli seorang bayi laki-laki dari seseorang dengan harga Rp. 19.500.000, ia kemudian mentransfer uang tersebut kepada nomor rekening atas nama tersangka Arum Septiana,” ungkap Danang pada Jumat (3/1) siang.

Setelah itu bayi tersebut diantar ke daerah Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu oleh tiga orang, yaitu dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan mengendarai Mobil Daihatsu Sigra warna Putih dengan Nopol : W-1011-XT

Selain bayi, Dini juga menerima buku kesehatan, gendok, dan surat-surat kelahiran bayi dalam transaksi ilegal tersebut. Namun sayang, tidak lama merawat, Dini kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam pengakuannya, Dini mengatakan bahwa ia nekad membeli anak melalui jasa sindikat adopsi bayi karena kesulitan hamil setelah 3 tahun menikah. Ia tidak menyadari bahwa tindakan tersebut tergolong ilegal dan merugikan hak anak yang diadopsi.

Sindikat ini diyakini telah berhasil menjalankan aksinya sebanyak 5 kali dengan keuntungan mencapai Rp3 juta per transaksi, dengan lokasi penjualan di beberapa daerah seperti Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kab. Lumajang, Gilimanuk bali, dan yang terakhir ini ke Kota Batu.

Diyakini Danang kemungkinan anggota sindikat lain perdagangan bayi ini masih berkeliaran di sejumlah grup media sosial. Dengan mengungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.

”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan bahwa sindikat ini menggunakan modus bergabung di grup media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan orang tua yang mengalami kesulitan hamil sebagai peluang ekonomis.

“Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga, semacam jadi makelar,” terangnya.

Untuk rate harga, para makelar menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19, 5 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.

”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Petugas kami terus bergerak memburu pelaku lainnya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (AR/Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *