HukumKriminal

Dua Orang Tersangka Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng Malang Diamankan Polres Malang

22
×

Dua Orang Tersangka Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng Malang Diamankan Polres Malang

Share this article
Kedua tersangka saat dikeler polisi. (foto: istimewa)

Sudutkota.id- Dua tersangka bernama Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58) yang melakukan pungli di Pantai Selok Banyu Meneng Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Malang. Mereka diketahui merupakan warga setempat.

Aksi para tersangka  itu terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (22/11/2024).

“Wisata ini sebenanrnya dikelola oleh Koperasi Ngudi Makmur Sukses yang bekerja sama dengan Perum Perhutani. Para tersangka melakukan penarikan uang tiket masuk wisata kepada pengunjung, namun tidak diberikan karcis masuk. Pihak Perhutani tidak mengetahui terkait hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian Nur menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus setelah menerima warga, dengan pihak kepolisian menyamar  sebagai pengunjung dengan mendatangi lokasi wisata Pantai Selok Banyu Meneng.

“Jadi, penyidik menyamar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (17/11/2024). Penyidik pun mencoba masuk ke kawasan wisata dengan menyerahkan uang sebesar Rp 70 ribu per wisatawan kepada petugas loket, dan tidak mendapatkan karcis masuk. Padahal, harga tiket masuk resmi hanya sebesar Rp 15 ribu per wisatawan,” paparnya.

“Tentu, hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” imbuhnya.

Pasca mendatangi tempat wisata tersebut, pihak kepolisian langsung meminta keterangan dari dua petugas yang melakukan pungli. Selanjutnya mereka ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Menurut pengakuan petugas loket memang telah melakukan penarikan uang masuk Pantai Selok tanpa memberikan karcis.Diketahui petugas loket telah mengumpulkan uang sebesar Rp8.250.000 dari wisatawan. Akan tetapi saat melakukan verifikasi jumlah tiket yang terjual, angka tersebut terlampau besar. Jumlah tiket yang terjual tercatat sejumlah Rp5.330.000. Artinya, terdapat selisih antara uang yang ditarik dan nilai tiket yang terjual,” terang Nur.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka Muhammad Zainul Afkar, memiliki posisi sebagai penanggung jawab dan Jukianto sebagai bendahara koperasi yang berisikan anggota sebanyak 27 orang itu.

“Aksi menaikkan harga tiket tersebut sudah mereka lakukan sejak 2021 lalu,” tandas Nur.

Lebih jauh ia menyampaikan, dalam perkara ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku daftar hadir petugas, uang tunai sebesar Rp 8 juta 250 ribu.

“Tak hanya itu, beberapa bendel karcis wisata pantai Banyu meneng yang sudah terjual maupun belum terjual kami sita,” bebernya.

Disinggung apakah ada dugaan pelaku lainnya?   Nur menegaskan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Ini kita masih dalami di penyidikan, kita juga mintai keterangan saksi-saksi yang lain. Saat ini, saksi sudah kita periksa lima orang, nanti kita tambah pemeriksaan saksi. Untuk perkembangan nanti kita infokan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *