Sudutkota.id – Kelompok Aliansi Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Kasri Kusaeri terkait pengurusan Akte Jual Beli (AJB) milik puluhan warga yang sejak tahun 2018 silam hingga sekarang tidak ada kabarnya.
Koordinator Aliansi Kasri Basuki (61), warga Dusun Krajan, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang mengatakan, Kades Kasri Kusaeri, selama bertahun-tahun menggantung status lahan ratusan warga.
Meski mereka sudah membayar biaya yang ditentukan, namun hingga sekarang surat Akte Jual Beli (AJB) belum juga diselesaikan. Alasannya belum seluruh ahli waris, dari lahan tersebut tanda tangan.
“Padahal warga yang membeli tanah secara berkelompok sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp. 3 Juta pada tahun 2018 silam untuk biaya AJB, namun hingga samosi saat ini nihil teraalisasi,” ujar Basuki, Selasa (5/11).
Bahkan puluhan warga beberapa kali mendatangi Kades Kusaeri baik di Kantor Desa Kasri maupun rumahnya untuk mempertanyakan kejelasan AJB lahan mereka.
“Namun Kades bilang kalau lahan yang sudah dibeli warga teraebut akan diikutkan program Prona dan PTSL yang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga tahun 2024 akan berkahir program Prona BPN tidak pernah ada di desa Kasri,” bebernya
Salah satu warga yang mewakili warga lainya yakni Bu Daya (52) warga Dusun Krajan Desa Kasri mengatakan, dirinya juga ikut membeli lahan yang luasnya 1.000 meter pada tahun 2018 seharga Rp 30 juta.
“Saya waktu itu beli lahan seluas 1.000 meter, namun suratnya masih menjadi satu dengan lahan lainnya,” ujar, Daya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11)
Namun pada dasarnya, Daya menjelaskan, seluruh ahli waris tidak mempermasalahkan atas lahan yang telah dijual tersebut, bahkan saat datang kekantor desa untuk mengurus AJB bersama dengan 3 orang perwakilan ahli waris.
“Bahkan dengan lamanya waktu kepengurusan AJB ke desa, saya sampai datang ke Polres Malang untuk mengadu sekaligus mempertanyakan proses Pembuatan AJB,” kata, Daya.
Pasca pengaduan ke Polres Malang, lanjut Daya, ada upaya mediasi yang difasilitasi Polres Malang. Bahkan ada kesepakatan untuk upaya damai, nampaknya hal itu dipakai senjata oleh Kades Kusaeri
Hingga sekarang proses itu juga belum juga dilakukan, setiap kali dipertanyakan pada Kades tidak pernah dapat jawaban yang pasti.
Padahal untuk mengurus AJB ke Desa Kasri itu, pembeli telah membawa surat pernyataan ahli waris, yang juga ditanda tangani ahli waris. Bahkan saat itu ada 3 orang, yang hendak membuat AJB di kantor Desa Kasri.
Akan tetapi dua orang yang saat itu bersama- sama buat AJB sudah selesai, hanya milik Daya dan warga lainnya tidak selesai.
“Namun yang 2 orang lagi sudah selesai. Ternyata setelah ditelesuri, ada indikasi bahwa kepengurusan administrasi di Desa Kasri carut marut,” jelas Bu Daya.
Kami selaku warga bersama Koordinator Aliansi Desa Kasri yakni Basuki, memohon dengan hormat dari semua bapak-bapak penegak hukum, utamanya permasalahan yang di Desa Kasri ini yang sudah dulu terlanjur itu
“Mohon ditegakkan dan diadili oknum oknum sesuai hukum yang berlaku. Dan kebijakan pasca sekarang itu Garuda Merah Putih ini bisa membantu masyarakat khususnya saya warga desa Kasri. Atas bantuan beliau-beliau ini saya menunggu atas kebijakan dan kenyataan serta pembuktian yang realita,” tukasnya.(Mt)