Sudutkota.id – Pihak kepolisian mulai beberkan terkait kronologi dan identitas terduga pelaku dan korban kejadian pembacokan salah satu penginapan di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo AKP Subiyanto menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku yang diketahui bernama Mulyono Utomo (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (29/10), pergi keluar rumah untuk mengecek keberadaan istrinya Ngatipah (28), yang pamit menghadiri acara pernikahan.
“Terduga pelaku merasa curiga terhadap tingkah laku istrinya dan mengecek ke lokasi keberadaannya. Dia melihat bahwa istrinya berada di sebuah toko di Kecamatan Wajak untuk berbelanja,” ujar Subiyanto, Rabu (30/10)
Melihat istrinya usai belanja, terduga pelaku terus membuntuti istrinya yang ternyata mengarah ke sebuah homestay di Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Sesampai di homestay yang diketahui bernama GSS itu, pelaku melihat istri sahnya bersama seorang pria, yang diketahui bernama Sugiarto (41) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kuat dugaan pria tersebut adalah kekasih sang isteri.
Melihat istrinya berduaan dengan pria lain, terduga pelaku kemudian mengadu ke anaknya. Dan selanjutnya mereka berencana melakukan penggrebekan.
“Selanjutnya, terduga pelaku dan anaknya menuju ke homestay ke kamar nomor satu dengan membawa sajam jenis sabit dan kunci inggris,” jelas Subiyanto.
Selanjutnya terduga pelaku bersama anaknya melakukan penggrebekan dengan cara memecahkan kaca kamar homestay. Benar saja, di dalam kamar tersebut ia menemui istri sahnya tengah bercumbu dengan laki-laki lain.
“Sontak pelaku langsung emosi dan melakukan pembacokan terhadap Istri dan selingkuhannya dengan sajam jenis sabit. Selain membacok, terduga pelaku juga menganiaya dengan mengunakan kunci inggris dan pecahan kaca,” terang Subiyanto.
Akibat kejadian tersebut, Ngatipah mengalami luka ringan di area pelipis dan pipi, sementara Sugiarto (si kekasih gelap) mengalami luka cukup parah di bagian leher dan punggung.
Sementara warga yang mengetahaui peristiwa tersebut, langsung mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini keduanya telah dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dengan pendampingan dari Polsek Poncokusumo dan ambulans dari puskesmas setempat,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Subiyanto, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(Mt)