Sudutkota.id – Tiga bulan berlalu, polisi berhasil meringkus satu dari dua pelaku perampokan bermodus pembelian ponsel dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku yang sudah berhasil diamankan berinisial ZA (25), asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
” Dalam aksinya ZA tidak sendirian, namun dibantu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran,” ujar Dadang, Sabtu (26/10).
Penangkapan atas tersangka ZA berawal dari laporan korbannya berinisial DP (21), seorang sales konter handphone di Kabupaten Malang. Ia menjadi korban perampokan dilakukan oleh kedua pelaku pada 29 Agustus 2024 lalu.
Saat itu korban menerima pesanan dua unit ponsel dari pelaku. Yakni, merk Infinix Note 40s, dengan sistem pembayaran COD. Setelah disepakati harga, mereka pun sepakat untuk bertemu.
Mereka bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Selanjutnya korban di ajak ke rumah pelaku untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, di tengah perjalanan, korban di hadang oleh pelaku lain yang membuntuti sejak awal transaksi.
Kemudian korban dibekap dan diancam akan dibunuh jika melawan. Selanjutnya pelaku merampas tas selempang korban yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, dan dua ponsel Infinix yang di pesan pelaku. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 8,5 juta.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, Selasa (22/10) pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace sosial media.
Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya.
ZA akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Dadang.(Mt)