Bawaslu Surati Paslon Wali Soal Kampanye Tebus Murah Sembako dan Sebar Uang

0
Tim Kampanye Paslon Wali saat menggelar program tebus sembako murah.(foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melayangkan surat imbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk tebus murah sembako.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Disebutkan bahwa, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, telah diterangkan metode, bentuk, serta aturan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada 2024

Perlu diketahui Bawaslu Kota Malang banyak mendapatkan laporan terkait pasar murah dengan seribu rupiah dapat sembako yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Wahyu Hidayat – Ali Mutohirin (Wali).

Seperti yang berlangsung saat beberapa awak media meliput kegiatan Tim Wali di Jalan Banten, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, pada Sabtu (28/9) lalu.

Ratusan warga dari Kelurahan Oro-Oro Dowo, Penanggungan, dan Samaan yang mengikuti pasar murah yang digelar oleh Paslon Wali.

Karena dengan membayar seribu rupiah, masyarakat setempat sudah bisa membawa pulang sembako yang terdiri dari 1 liter minyak goreng, 1 kg beras, dan 1 kg gula.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin, S.Hum, langsung melakukan rapat koordinasi dan mengeluarkan Surat Imbauhan tertanggal 3 Oktober 2024.

“Surat imbauan ini secara langsung saya tanda tangani,” kata Arifudin melalui Whatshap, Jumat (4/10).

Dalam aturan yang telah ditentukan, bahwa seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pilkada memiliki dasar hukum yang jelas. Dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye di luar ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Arifudin, metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, Iklan media cetak dan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan Arifudin, di Kelurahan Wonokoyo ada juga laporan terkait salah satu tim kemenangan nomor urut I yang menyebar uang usai Pesta Rakyat. Yang digelar Paguyuban Pengusaha Rokok se Malang Raya dengan mengundang Ketua PSI Kaesang Pangarep.

“Setelah mencermati dan mengkaji metode kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan nomor urut I, Bawaslu meminta kampanye dalam bentuk Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako untuk dihentikan,” tegas Arifudin.

Selanjutnya bentuk sosialisasi dan dialog, tambah Arifudin, masih tetap bisa dilanjutkan bersama dengan warga masyarakat.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here