Pelaku Pembunuh dan Mutilasi di Sawojajar Hanya Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Malang Kota

0
Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar saat menjalani sidang, Rabu (18/9) di PN Malang Kota. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Abdul Rahman (43), memasuki agenda vonis. Dari tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang menjerat terdakwa dengan pasal 340 dan pasal 181 KUHP dan dituntut hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang itu, JPU yang dipimpin Muhammad Fahmi Abdillah itu, menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/9), Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Eka Mariata, memutus bersalah. Karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu juga dinyatakan melanggar pasal 351 tentang penganiayaan serta pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur. Atas pelanggaran hukum itu, hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Di bagian lain, kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan vonis yang diberikan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi. “Jadi itu tidak ada perencanaan (pembunuhan), tapi ada tindakan yang menyebabkan pertengkaran, sehingga spontan melakukan hal itu,” kata Guntur.

Sekadar mengingatkan, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah kos terdakwa Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban bernama Adrian Prawono, pengusaha cafe asal Kota Surabaya.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here