Untuk Tebus Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Gunakan Aplikasi I-Pubers dan Tunjukan KTP Asli

0
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat mengunjungi kios pupuk di Kota Malang. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – Pemerintah telah menerapkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dan mempermudah pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi secara terpusat.

Seperti di Kota Malang, para petani diwajibkan menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli untuk pembelian pupuk bersubsidi.

mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Pemerintah telah menetapkan mekanisme penebusan ( pembelian ) pupuk bersubsidi, yaitu menggunakan I-Pubers

“Mekanisme penebusannya tahun ini menggunakan I-Pubers. Sistem itu milik Kementerian Pertanian yang disiapkan untuk penebusan pupuk oleh petani,” kata Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat kunjungan di dua kios pupuk di Kota Malang, Kamis (4/7/2024).

Wahyu mengungkapkan, untuk proses pembelian pupuk bersubsidi baik di KUD Subur maupun Kios Anugrah cukup baik, meski harus mengunakan aplikasi ini.

“Walaupun dirasakan oleh petani ini cukup ribet. Tetapi daripada tidak dapat, ya sudah diikuti saja,” ujarnya.

Wahyu juga bersyukur, di tahun 2024 ini ter dapat penambahan alokasi pupuk di Kota Malang, yakni 700 ton pupuk bersubsidi.

“Alhamdulillah, dibandingkan dengan tahun 2023, yakni 500 ton pupuk bersubsidi. Tapi kalau menurut dari kelompok tani dan petani masih dirasakan kurang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, para petani yang tidak bisa datang sendiri atau sudah tua, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini harus memberikan surat kuasa kepada orang lain yang diberi kuasa mengambil.

“Harus dengan surat kuasa, tapi pada saat pembelian tetap menggunakan aplikasi dan juga harus dicek terkait dengan KTP, tanda tangan, serta orangnya yang mengambil,” jelasnya.

Ia menegaskan, mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri.

“Dulu saat terwakilkan, tidak ada bukti. Kalau sekarang itu ada buktinya, surat kuasa tersebut,” katanya.

Dengan demikian, tidak ada lagi masalah jatah pupuk yang sudah habis sebelum diambil. Semua informasi dapat langsung dicek di aplikasi I-Pubers, termasuk siapa yang mengambil pupuk dan KTP-nya

“Dengan adanya I-Pubers, petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk. Alokasi pupuk yang ada dapat digunakan untuk dua kali musim tanam,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here