Sudutkota.id- Sebuah industri rumahan yang terletak di Jalan Suropati Nomor 19, RT 01 RW 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang memproduksi minyak goreng dengan merek Minyakita palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang Pada hari Jumat (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP, Gandha Syah mengatakan kasus Minyakita palsu ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang yang merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto yang selalu mengingatkan pentingnya mengawal ketersediaan bahan pokok dari produksi hingga distribusi.
“Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” ujar Gandha dalam keterangannya pada Selasa (11/6).
Berdasarkan hasil pengecekan ke pasar, para pedagang dan konsumen mengeluhkan isi minyak goreng di dalam botol dengan stiker Minyakita tak sesuai dengan tulisan yang tertera di kemasan.
“Dari situ Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi dan benar di tempat tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi minyak goreng curah ke dalam kemasan botol,” jelasnya.
Saat penggrebekan, pihak industri rumahan tertangkap tangan hendak melakukan pengiriman Minyakita palsu itu ke Sidoarjo, dan langsung digiring ke Polres Malang.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M).
“Zainudin berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta karyawan untuk keperluan produksi Minyakita palsu. Sementara, Mulyono berperan menyediakan stiker bertuliskan: ‘MINYAKITA dikemas oleh CV. SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738‘,” beber Gandha.
Polisi kemudian melakukan pengujian isi botol Minyakita palsu itu ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malang. Hasilnya, jumlah minyak goreng di dalam botol Minyakita palsu itu tak sesuai dengan label yang tertulis.
“Spesifikasi produk yang ada pada Minyak Goreng tersebut menggunakan nomor BPOM milik orang lain, juga didapatkan isi yang tidak sesuai dengan Kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun ternyata isinya berkisar 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml,” ujar Gandha.
Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka bisa mendapat Rp 357 juta per bulan dari menjual Minyakita palsu itu.
Para tersangka menjual Minyakita palsu itu dengan harga Rp 15 ribu per botol yang isinya tak sampai 1 liter, Padahal harga minyak goreng curah yang menjadi bahan baku Minyakita palsu itu dibeli para tersangka dengan harga Rp 12.500 per liter.
“Sehingga keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp 36 juta sampai dengan Rp 50 juta per minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp 286 juta sampai dengan Rp 357,5 juta,” sambungnya.
Polisi pun telah menyita 7.836 botol minyak goreng yang hendak diedarkan para tersangka beserta sejumlah alat produksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 Pasal 44 tentang Perubahan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja. (Mt)