HukumKriminal

Lima Pelaku Perampasan dengan Modus Tuduh Korbannya Copet di Kota Malang Diringkus Polisi

76
×

Lima Pelaku Perampasan dengan Modus Tuduh Korbannya Copet di Kota Malang Diringkus Polisi

Share this article
Lima pelau curas usai nobar Timnas vs Korsel diamankan Polresta Malang Kota. (Mt)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Jumat (26/4) di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto, memimpin konferensi pers pada Senin (13/5) untuk menjelaskan kronologi dan penangkapan para pelaku.

Kompol Danang menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini berawal saat kedua korban yakni RW (24) dan MD (22) warga Kecamatan Klojen Kota Malang, melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polresta Malang Kota.

“Kasus curas ini berawal saat kedua korban, RW dan MD akan pulang setelah nobar sepak bola U-23 versus Timnas Korea Selatan di Alun-alun Kota Malang pada Jumat (26/4) dini hari, saat mereka melintas di Jl Ahmad Dahlan, tiba-tiba dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi 4 orang pelaku,” jelasnya.

“Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang,” tambahnya.

Ia menjelaskan, setelah nobar, salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Korban dituduh mencuri HP pelaku.

Para pelaku kemudian turun dari motor dan langsung memukuli kedua korban sambil meneriaki copet. Teriakan tersebut memicu warga yang ada di sekitar ikut memukuli RW dan MD. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku juga merampas handphone (HP) milik kedua korban.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Malang Apresiasi ADGI Chapter Malang, Pelopori Ekraf melalui Design Grafis

Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.

“Pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, AH, berada di rumahnya dan berencana melarikan diri ke Flores,” jelasnya.

Tim segera bergerak ke rumah AH dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, AH mengakui bersama tiga rekannya melakukan pemukulan dan perampasan motor dan HP korban.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada 4 pelaku lainnya, yaitu MN, AA, SY, dan MA.

Informasi yang diperoleh media, identitas ke 5 pelaku yakni, Ahmad Hidayah Rizal (26) warga Jalan Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, M Nur Sukron (21) warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang, Andika Arif Pratama (19) warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang, Much Amin (22) warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang, Syairullah (20) warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

    Baca Juga :  Polresta Malang Kota Ajak Peran Aktif Masyarakat serta Imbau Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam usai Penangkapan Terduga Teroris

    Dari hasil interogasi, diketahui bahwa HP milik korban dijual kepada AH dengan harga Rp 900.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata.

    Sementara itu, HP Realme C2 milik korban lainnya dijual melalui Facebook oleh SY dengan harga Rp 250.000. Hasil penjualan dibagi dua dengan AG alias Kentang. Yang saat ini me jadi daftar DPO.

    “Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti, termasuk HP dan sepeda motor milik korban, diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

    “Atas perbuatan empat pelaku terjerat terjerat pasal 365 KUHP, pasal 170 KUHP, AG alias Kentang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terjerat pasal 365 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 480 KUHP” Pungkas Kompol Danang.

    Para pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan aksi kejahatan serupa. Para pelaku juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.

    Kapolresta Malang Kota menghimbau kepada masyarakat yang mengenali AG alias Kentang untuk segera melapor ke pihak berwajib. Danang juga mengimbau masyarakat untuk tidak duduk atau nongkrong di tempat sepi pada malam hari untuk menghindari potensi menjadi target pelaku kejahatan. (Mt)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *