Sudutkota.id – Mantan Bupati Malang periode 2010–2015 dan 2016–2021, Rendra Kresna (RK) diputuskan bebas bersyarat dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, hari ini, Selasa (23/4/2024).
Terpidana korupsi karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 7,5 miliar itu akhirnya menghirup udara bebas, setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono dalam keterangan tertulis mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan kepada mantan Bupati Malang itu, karena sebagai warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Heni, Selasa (23/4/2024).
Selain itu, Heni menjelaskan bahwa Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat Rendra, selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Kata Heni, total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.
Lamanya, kata Heni, sampai dengan masa ekspirasi bebas, ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya, Jayanta menuturkan, RK keluar dari penjara sekitar pukul 09.45 WIB.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” kata Jayanta.
Jayanta juga menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutupnya. (ma)




















