Polresta Malang Kota Tetapkan Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Sebagai Tersangka

- Advertisement -

Sudutkota.id– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan suster atau pengasuh anak, berinisial IPS (27) sebagai tersangka atas  penganiayaan terhadap anak balita (3) dari selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi dari Kota Malang.

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

“Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku, yang dilakukan mulai hari Jumat malam kemarin hingga pagi tadi. Kemudian dilakukan proses gelar perkara, dan menetapkan IPS sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3).

Selanjutnya, ia memaparkan beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya menyiram dengan minyak gosok, membekap korban dengan boneka, menjewer, emukul dengan menggunakan buku, dan mencubit.

“Kita sudah mengamankan CCTV. Seluruh perbuatan tersangka ada dalam rekaman CCTV. Berikutnya kita akan kirim ke Labfor digital forensik,” ungkap Budi Hermanto yang akrab dipanggil Buher tersebut.

Buher juga mengatakan, bahwa Polresta Malang Kota telah menerima pelaporan atas dugaan penganiayaan dari orang tua korban pada Kamis (28/03).

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga muncul tersangka,” tuturnya.

Tersangka mengenakan baju oren saat digiring oleh anggota Polresta Malang Kota

Sementara itu, ibu korban, Aghnia Punjabi menyampaikan bahwa dirinya dan anaknya mengalami trauma sekali.

“Sebenarnya saya kaget kenapa sampai melakukan hal kejam seperti ini. Padahal dia juga punya anak usianya tidak jauh beda, sama anak saya. Untuk saat ini, saya trauma dengan suster. Lebih baik anak dirawat sendiri sama orang tua, atau saudara saya,” ucapnya.

Dalam hal ini, tersangka berinisial IPS dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sekedar informasi, Kasus ini menjadi viral setelah Aghnia Punjabi mengunggah video CCTV dugaan penganiayaan yang dialami putrinya di akun Instagramnya @emyaghnia. Dimana pada video CCTV tersebut, terlihat jelas aksi kekerasan yang dilakukan sang suster saat berada di atas kasur bersama anak Aghnia, Jumat (29/3).

Selain itu, Aghnia juga membagikan video sang putri berusia 3 tahun dengan luka lebam di salah satu mata dan telinganya dengan terisak tangis. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

CEO Telegram Ungkap Penangkapannya di Prancis adalah Salah Sasaran

Sudutkota.id- Salah satu pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov,...

Sejumlah Persiapan Jelang Timnas Lawan Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudutkota.id- Jelang pertandingan Indonesia kontra Australia di Stadion Utama...

Verifikasi Administrasi di KPU, Berkas Tiga Paslon Bacakada Kota Batu Belum Penuhi Syarat

Sudutkota.id - Berdasarkan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum...

Enam Daerah Pilot Projek Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan LSDP di Kota Malang

Sudutkota.id - Enam daerah yang menjadi pilot project, menghadiri...