Daerah

Kasus KDRT Jombang 2025 Capai 45, WCC Desak Penguatan Sistem Perlindungan Korban

10
×

Kasus KDRT Jombang 2025 Capai 45, WCC Desak Penguatan Sistem Perlindungan Korban

Share this article
Kasus KDRT Jombang 2025 Capai 45, WCC Desak Penguatan Sistem Perlindungan Korban
WCC Jombang saat menggelar kampanye anti kekerasan pada perempuan di depan kantor DPRD Jombang.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idWomen Crisis Center (WCC) Jombang mendorong penguatan sistem perlindungan korban kekerasan berbasis gender di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Desakan ini muncul setelah lembaga tersebut mencatat, puluhan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jombang tahun 2025, dinilai belum sepenuhnya tertangani melalui mekanisme hukum.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampingi sepanjang tahun 2025, sebanyak 45 kasus merupakan KDRT

“Mayoritas korban adalah istri yang mengalami kekerasan dalam relasi domestik, sementara sebagian lainnya merupakan anak,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Ana, pola relasi yang tidak setara di dalam rumah tangga masih menjadi faktor utama terjadinya KDRT di Jombang.

Dalam banyak kasus, posisi suami kerap lebih dominan sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan terhadap istri yang secara ekonomi, sosial, maupun psikologis berada dalam posisi lebih lemah.

Ia juga menyoroti rendahnya penanganan hukum dalam kasus kekerasan perempuan di Jombang. Dari puluhan laporan KDRT yang masuk, hanya satu kasus yang sempat diproses pidana dan itu pun berakhir melalui mediasi.

“Sebagian kasus berujung perceraian, namun sebagian besar korban tetap bertahan dalam perkawinan meski mengalami kekerasan,” jelasnya.

WCC Jombang menilai keputusan korban untuk tidak melanjutkan proses hukum dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, hingga minimnya jaminan perlindungan.

“Realitas ini menunjukkan akses terhadap keadilan masih belum ramah bagi korban. Diperlukan pendekatan yang benar-benar berpihak kepada korban, memperkuat perlindungan hukum, serta menyediakan dukungan sosial dan ekonomi yang memadai,” tegas Ana.

Selain kasus KDRT, WCC Jombang juga menemukan dampak lanjutan berupa persoalan kesehatan reproduksi pada sejumlah korban. Beberapa di antaranya mengalami infeksi menular seksual hingga HIV.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender tidak hanya berdampak fisik dan psikis, tetapi juga memiliki implikasi jangka panjang terhadap kesehatan korban.

Karena itu, WCC Jombang mendorong sinergi lintas sektor, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun layanan kesehatan, agar penanganan korban dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Penguatan sistem perlindungan menjadi langkah penting agar korban tidak kembali terjebak dalam siklus kekerasan,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *