Daerah

Kekerasan Seksual di Jombang Masih Tinggi, WCC Catat 127 Kasus Sepanjang 2025

16
×

Kekerasan Seksual di Jombang Masih Tinggi, WCC Catat 127 Kasus Sepanjang 2025

Share this article
Kekerasan Seksual di Jombang Masih Tinggi, WCC Catat 127 Kasus Sepanjang 2025
WCC Jombang saat melakukan evaluasi kekerasan seksual di Jombang.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jombang masih menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat 127 kasus kekerasan berbasis gender dan seksual, dengan kekerasan seksual menjadi kasus paling dominan.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengatakan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi secara sistemik meski berbagai regulasi telah diberlakukan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kekerasan berbasis gender masih berlangsung secara sistemik. Instrumen hukum sudah ada, tetapi implementasinya belum sepenuhnya berpihak pada pengalaman dan kebutuhan korban,” ujar Ana Abdillah, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan sepanjang 2025, WCC Jombang menerima 102 aduan yang teridentifikasi menjadi 127 kasus kekerasan, dengan 112 perempuan sebagai korban.

“Angka tersebut meningkat dibandingkan 86 kasus pada 2023 dan 112 kasus pada 2024. Data ini juga menunjukkan satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa,” paparnya.

Berdasarkan CATAHU 2025, kekerasan seksual menjadi kasus paling dominan dengan 75 kasus. Rinciannya meliputi 34 kasus perkosaan, 20 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, empat kasus pemaksaan perkawinan, serta tiga kasus pemaksaan aborsi.

Ana menjelaskan, dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan psikologis.

“Kami mencatat korban mengalami perundungan, victim blaming, putus sekolah, hingga kehamilan tidak diinginkan. Bahkan dalam kasus KDRT, ada korban yang justru berhadapan dengan hukum,” katanya.

Selain itu, tercatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana.

Dampak KDRT juga mencakup tiga korban terinfeksi penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, serta empat perempuan berstatus terdakwa akibat situasi kekerasan yang mereka alami.

Ia menegaskan berdasarkan catatan WCC, pelaku kekerasan mayoritas merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga.

Di lingkungan kerja, WCC Jombang mencatat enam kasus kekerasan, dengan pelaku dominan berasal dari atasan dan rekan kerja.

Sementara itu, lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni tujuh kasus yang terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga pendidikan nonformal. Pelaku didominasi guru dan pengasuh.

Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kabupaten Jombang mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, WCC Jombang menilai pelaksanaannya masih belum optimal.

“Masih ada kesenjangan besar antara kebijakan normatif dan realitas korban di lapangan, mulai dari keterbatasan layanan hingga lemahnya koordinasi lintas sektor,” pungkas Ana.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *