Sudutkota.id – Aksi pencurian hasil kebun kembali menghantui para petani jeruk di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tepat saat musim panen berlangsung, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Pencurian ini sangat meresahkan petani karena terjadi saat jeruk siap panen,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun jeruk milik M.R., warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, pada Sabtu (31/1/2026) pagi, saat kondisi kebun relatif sepi dan minim pengawasan.
“Korban baru menyadari kejadian ini ketika hendak melakukan perawatan kebun,” kata AKP Bambang.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati ratusan kilogram jeruk di kebunnya telah raib, sehingga menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit bagi pemilik kebun.
“Diperkirakan lebih dari 200 kilogram jeruk telah dicuri oleh pelaku,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial EE (39) dan S (45), yang diketahui merupakan warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memanfaatkan waktu pagi hari untuk memetik jeruk siap panen secara ilegal, lalu menjualnya kepada pedagang guna mendapatkan keuntungan pribadi.
“Modusnya memanen jeruk secara diam-diam lalu dijual kembali,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan pagar bambu kebun serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,6 juta.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Bambang.






















