Sudutkota.id – Warga Dusun Umbuldawe, RT 02 RW 08, Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mempertanyakan kejelasan kompensasi atas keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di tengah permukiman mereka, setelah selama kurang lebih satu tahun terakhir tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana yang pernah dijanjikan.
“Masalah ini sudah berjalan sekitar satu tahun dan sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar kuasa hukum warga, Taslim Pua Gading, S.H., M.H., Minggu (8/2/2026).
Menurut Taslim, persoalan tower tersebut telah dikuasakan kepada Kantor Hukum Kompak Law sejak satu tahun lalu, namun upaya komunikasi hingga somasi resmi yang dilayangkan kepada pihak Telkomsel pusat tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
“Kami sudah bersurat dan mensomasi pihak Telkomsel di pusat, tetapi sampai sekarang tidak ada respons,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian awal yang tertuang dalam akta notaris, warga yang terdampak dalam radius tertentu seharusnya menerima kompensasi secara berkala, namun kenyataannya pembayaran tersebut tidak lagi berjalan.
“Dalam perjanjian notaris jelas disebutkan adanya kompensasi bagi warga di sekitar tower,” tegas Taslim.
Taslim mengungkapkan, terdapat sekitar 30 kepala keluarga yang terdampak langsung, dan pada awal berdirinya tower, warga sempat menerima kompensasi sebesar Rp500 Ribu per orang untuk periode tertentu, namun setelah beberapa kali perpanjangan kontrak, hak tersebut terhenti.
“Dulu warga menerima Rp500 Ribu per orang untuk periode tiga tahunan,” ujarnya.
Selain persoalan kompensasi, salah satu kuasa hukum Kompak Law, Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn. juga menyoroti aspek keselamatan, lantaran pernah terjadi insiden jatuhnya material besi tower ke rumah warga tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak pengelola.
“Bahkan pernah ada besi tower yang jatuh ke rumah warga dan itu tidak ada tanggung jawab sama sekali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ubaid menilai proses perpanjangan kontrak tower selama ini tidak melibatkan pemerintah desa, padahal secara administratif dan kewilayahan seharusnya diketahui dan disetujui oleh pihak desa.
“Setiap perpanjangan tidak pernah melibatkan desa, padahal seharusnya lewat desa terlebih dahulu,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga.
“Kami mendorong adanya kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas Ubaid.






















