Sudutkota.id – Polemik Pemerintahan Desa (Pemdes) Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, terus berlarut hingga empat bulan tanpa kejelasan penanganan. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap peran pemerintah di atas desa yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan persoalan berlarut.
“Sejak awal persoalan ini muncul, hampir tidak ada langkah nyata dari pemerintah di atas desa,” ujar M, salah satu staf Desa Ngebruk yang masih aktif, Jum’at (6/1/2026). Identitas narasumber sengaja disamarkan atas permintaan yang bersangkutan demi alasan keamanan.
Menurut M, peran Kecamatan Poncokusumo sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa nyaris minim sejak polemik mencuat ke ruang publik. Pendampingan maupun arahan resmi disebut sangat minim.
“Kami hampir tidak mendapatkan pendampingan dari kecamatan. Apalagi camatnya masih baru, kemungkinan juga ragu melangkah karena persoalan ini menyangkut internal desa,” ujar M.
Ia menambahkan, pernah ada pertemuan yang sempat membahas persoalan pemerintahan desa. Namun, saat turun ke lapangan pada hari yang sama, fokus pembahasan justru bergeser pada persoalan tanah uruk yang bermasalah.
“Ini urusan perangkat desa sama urukan, penting mana?” ujar M mempertanyakan prioritas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Sudutkota.id ke Kantor Kecamatan Poncokusumo juga tidak membuahkan hasil. Camat maupun staf kecamatan disebut enggan memberikan keterangan, sehingga menimbulkan kesan menghindari media.
“Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar M.
Minimnya intervensi pemerintah yang lebih tinggi berdampak langsung pada lumpuhnya roda pemerintahan Desa Ngebruk. Selama sekitar empat hingga lima bulan terakhir, desa tetap berupaya beraktivitas meski tanpa dukungan kas desa.
“Sudah hampir lima bulan desa tidak berjalan normal karena tidak ada anggaran yang bisa digunakan,” ujar M.
Akibat ketiadaan anggaran, seluruh kegiatan desa terpaksa dijalankan secara swadaya oleh masyarakat. Mulai dari kerja bakti hingga kebutuhan konsumsi kegiatan, semuanya mengandalkan urunan warga.
“Empat bulan desa tetap bergerak dan bertahan tanpa kas. Semua murni swadaya masyarakat,” tambahnya.
Selain kecamatan, Inspektorat Kabupaten Malang juga dinilai lamban. Hingga kini, belum ada pemeriksaan langsung ke Desa Ngebruk untuk memastikan persoalan yang terjadi di lapangan.
“Sampai sekarang Inspektorat belum pernah turun langsung untuk melakukan pengecekan,” ujar M.
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan paradoks dalam tata kelola pemerintahan, di mana masyarakat sebagai pemegang kedaulatan justru dikalahkan oleh kerumitan aturan birokrasi.
“Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dikalahkan oleh aturan-aturan birokrasi. Kalau terus dibiarkan, yang paling dirugikan tetap warga,” pungkas M.






















