Sudutkota.id – Perkara sengketa waris muncul di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Bahkan persidangannya digelar hingga enam kali di kantor pengadilan serta satu laporan pidana di Polres Malang.
Perkara sengketa tersebut melibatkan enam ahli waris almarhumah Siti Hafsah binti Saliman yang tinggal di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Keenamnya yakni, Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh serta Rohani. Mereka dijadikan tergugat oleh Farida, warga Jalan Bandulan Malang dan Nancy Yuniar Kusbandiah, warga Pasuruan. Keduanya sempat mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Abd. Basid Mukri, mantan suami Siti Hafsah dari pernikahan sebelumnya.
Dijelaskan DR. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Miskiyeh Cs, perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Farida dan Nancy terhadap enam orang ahli waris Siti Hafsah.
“Ada enam kali sidang dan sekarang sudah inkrah,” tegas pria yang juga memiliki kantor di Gedung Jaya lt 7Jalan MH Thamrin No 12 Jakarta Pusat ini.
“Setiap putusan hakim, baik di PN Kepanjen ataupun PA Kepanjen, semua menolak gugatan yang dilayangkan Farida dan Nancy,” ujarnya bersama dua anggota tim kuasa hukum, V. L. F. Bili, SH, MH dan Rifqi I. Wibowo, SH.
Seperti gugatan Nomor 5848/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg yang diputus pada 12 Februari 2024, majelis hakim menyatakan gugatan Farida dan Nancy kurang pihak dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.908.000.
“Upaya hukum kembali dilakukan melalui perkara Nomor 1785/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg. Dalam putusan tanggal 14 Agustus 2024, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan kabur. Gugatan kembali tidak dapat diterima,” urainya.
Farida dan Nancy sebagai penggugat kembali dihukum membayar biaya perkara, kali ini sebesar Rp7.384.000.
Belum berhenti, gugatan kembali diajukan dengan Nomor 5012/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg. Namun dalam putusan tanggal 20 November 2024, pengadilan kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Farida dan Nancy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.451.000.
Barulah pada gugatan berikutnya yang teregister dengan Nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg dan diputus pada 15 Desember 2025, hakim mengabulkan gugatan Farida dan Nancy untuk sebagian.
“Pengadilan menetapkan bahwa H. Abd. Basid Mukri telah meninggal dunia, 16 Februari 2008, dengan ahli waris yakni Siti Hafsah sebagai istri serta dua anak, Farida dan Nancy,” tambahnya.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa Siti Hafsah meninggal dunia pada 30 Agustus 2021 dan memiliki enam ahli waris, yakni Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh, dan Rohani.
“Di dalam putusan itu juga disebutkan bila hanya ada dua harta waris berbentuk tanah yang dinyatakan sebagai gono gini,” papar dia.
Yang pertama di Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi dan kedua di Desa Banjarejo, Pagelaran.
“Pengadilan memerintahkan agar harta bersama dan harta warisan dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris,” tambah V. L. F. Bili.
Para pihak juga dibebankan membayar biaya perkara tanggung renteng sebesar Rp7.882.000.
Ditegaskan dia, hingga 14 hari sejak putusan itu, pihak Farida dan Nancy sudah tidak melakukan banding lagi.
“Artinya, perkara sengketa waris itu sudah inkrah karena keduanya tidak melakukan upaya hukum lain,” ungkap advokat ini.
Di sisi lain, lanjutnya, selain melalui jalur perdata, Farida dan Nancy juga sempat menempuh jalur pidana dengan melaporkan para kliennya ke Polres Malang, 21 Maret 2022. Namun laporan itu dihentikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/2335/III/2024/Reskrim tertanggal 15 Maret 2024.
“Penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujarnya. Masih menurut dia, gugatan yang dimenangkan Miskiyeh dan saudara-saudaranya berbuntut panjang. “Ada selebaran hoak yang dibagikan di Gondanglegi,” katanya.
Selebaran tanpa identitas pembuatnya itu, bertuliskan bila sengketa warisan antara Miskiyeh Cs dan Farida serta Nancy masih belum selesai.
“Kami tegaskan, sudah tak ada upaya hukum yang dilakukan Farida dan Nancy. Jadi sudah inkrah. Dan objek waris yang diputuskan majelis hakim hanya dua tanah. Tidak ada yang lain seperti yang tertulis dalam selebaran,” pungkas dia.






















