Hukum

UPA PERADI di Kabupaten Malang Tegaskan Advokat sebagai Officium Nobile

42
×

UPA PERADI di Kabupaten Malang Tegaskan Advokat sebagai Officium Nobile

Share this article
UPA PERADI di Kabupaten Malang Tegaskan Advokat sebagai Officium Nobile
Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H.,(batik merah) memberikan arahan kepada peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) di Kabupaten Malang, Sabtu (31/1/2026) (foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Kabupaten Malang, Sabtu (31/1/2026), kembali menegaskan posisi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia yang menuntut tanggung jawab moral tinggi dalam menegakkan keadilan.

“UPA ini adalah pintu etik menuju profesi advokat yang mulia,” ujar Ach Hussairi, S.H., M.H.

Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang tersebut menegaskan bahwa UPA bukan sekadar seleksi akademik, melainkan instrumen penting untuk menjaga kualitas, integritas, dan kehormatan profesi advokat sejak tahap paling awal.

“Kami tidak hanya menguji pengetahuan hukum, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab moral,” ujarnya.

Menurut Ach Hussairi, advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan karena berhadapan langsung dengan kepentingan pencari keadilan, sehingga kecerdasan intelektual harus selalu berjalan seiring dengan integritas pribadi.

“Advokat tidak cukup hanya pintar, tetapi harus jujur dan berintegritas,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar menjalani proses ujian dengan disiplin dan kejujuran sebagai fondasi utama dalam membangun karakter profesional advokat.

“Kualitas advokat tidak lahir dari jalan pintas, tetapi dari proses yang jujur sejak awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ach Hussairi menekankan bahwa profesi advokat tidak boleh dipandang semata sebagai sarana memenangkan perkara, melainkan sebagai pengabdian untuk memperjuangkan keadilan substantif bagi masyarakat.

“Tugas advokat adalah membela keadilan, bukan sekadar mengejar kemenangan,” ujarnya.

Dalam konteks sistem peradilan, ia menempatkan advokat sebagai bagian penting yang menjaga keseimbangan dan memastikan proses hukum berjalan adil dan bermartabat.

“Advokat harus menjadi penjaga nilai keadilan dan hak asasi manusia,” tuturnya.

Ach Hussairi juga mengingatkan bahwa kelulusan UPA bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari proses panjang pembentukan advokat profesional melalui magang dan pembelajaran berkelanjutan.

“Lulus UPA berarti siap belajar lebih dalam, bukan berhenti berproses,” katanya.

Melalui pelaksanaan UPA di Kabupaten Malang ini, PERADI berkomitmen melahirkan advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga matang secara etika dan moral dalam menghadapi tantangan profesi ke depan.

“Kami ingin melahirkan advokat yang siap mengabdi pada hukum dan keadilan,” pungkas Ach Hussairi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *