Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Kg Ganja dan Sabu Diamankan

21
×

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Kg Ganja dan Sabu Diamankan

Share this article
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram dan sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dari dua tersangka. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 15 kilogram serta narkotika jenis sabu-sabu dengan sisa barang bukti 7,06 gram. Dua tersangka berinisial SPA dan DC turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka SPA. Dari hasil interogasi, SPA mengaku menerima ganja atas perintah seseorang berinisial SDP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Gresik dengan total berat sekitar 15 kilogram,” ujar Kompol Daky saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Setelah diterima, ganja tersebut kemudian dititipkan oleh SPA kepada tersangka DC pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kamar kos DC. Dari hasil penyelidikan, DC diketahui turut mendistribusikan sebagian ganja tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

Selain ganja, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka SPA. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PCT yang juga berstatus DPO dengan sistem ranjauan di beberapa lokasi.

Pengambilan sabu dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada awal Desember 2025 di tepi Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; pada 10 Januari 2026 di tepi jalan Perumahan Karanglo Indah, Kecamatan Singosari; serta pada 13 Januari 2026 di tepi Jalan Raya Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Total sabu yang diterima tersangka sekitar 15 gram. Sebagian telah dijual dengan cara diranjau, dan sisanya seberat 7,06 gram berhasil kami sita sebagai barang bukti,” jelas Kompol Daky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait ganja, serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan sabu, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polresta Malang Kota. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu para pemasok narkotika yang masih buron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *