Hukum

Mahasiswa 21 Tahun di Malang Dibekuk dengan 148,94 Gram Sabu

23
×

Mahasiswa 21 Tahun di Malang Dibekuk dengan 148,94 Gram Sabu

Share this article
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menunjukkan Buku KUHAP dan KUHP. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Malang Raya kembali terbongkar. Seorang mahasiswa berusia 21 tahun berinisial AH ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan barang bukti sabu seberat 148,94 gram, jumlah yang mengindikasikan kuat adanya jaringan dan peran sebagai kurir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Jalan Mergan Raya VI, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, petugas Satresnarkoba memperoleh informasi terkait seseorang berinisial AH yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di tepi Jalan Raya Krajan Timur, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta alat angkut yang digunakan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Berdasarkan data resmi kepolisian, AH diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Selain sabu hampir 150 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik bekas bungkus snack, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengambilan sabu dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, dengan tujuan untuk diranjau atau diletakkan di lokasi tertentu sesuai perintah pengendali jaringan.
Ironisnya, tersangka mengaku tidak membeli barang haram tersebut. Ia mengklaim memperoleh sabu secara gratis, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp2 juta, pola klasik yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk merekrut kurir muda.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Aparat masih terus memburu sosok CS yang diduga sebagai pengendali utama.

“Dengan barang bukti hampir 150 gram, ini bukan pengguna. Tersangka masuk kategori kurir dan bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda berat kategori VI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *