Daerah

Dua Sengketa Lahan di Kota Malang Mencuat, DPRD: Jangan Klaim Aset Tanpa Bukti

12
×

Dua Sengketa Lahan di Kota Malang Mencuat, DPRD: Jangan Klaim Aset Tanpa Bukti

Share this article
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, SH. (Foto: Sudutkota.id/Istimewa)

Sudutkota.id – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Malang. Kali ini, aduan masyarakat datang dari dua lokasi berbeda, yakni lahan Supiturang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, serta lahan WTP di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Kedua kasus tersebut memicu ketegangan lantaran warga mengklaim memiliki hak atas tanah, sementara Pemerintah Kota Malang disebut menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aduan masyarakat dan menolak adanya klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Komisi A tidak menolak aduan masyarakat. Kalau masyarakat dengan bukti-bukti yang ada secara hukum benar, maka tanah tersebut akan kita perjuangkan menjadi hak mereka,” ujar Eko saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (28/1/2026).

Menurut Eko, klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan secara terbuka dan sah. Baik masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban yang sama untuk menunjukkan legalitas kepemilikan.

“Kalau pemerintah kota mengatakan bahwa itu aset miliknya, maka harus dibuktikan juga. Jangan hanya klaim. Harus jelas apakah benar itu aset pemerintah kota atau bukan,” tegasnya.

Untuk memperjelas duduk perkara, Komisi A DPRD Kota Malang berencana menggelar hearing lanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan dua kasus sengketa lahan tersebut. Hearing ini dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi agar tidak ada lagi perbedaan tafsir dan informasi yang simpang siur.

Dalam agenda tersebut, Komisi A akan mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Setda Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BDIM yang berkaitan dengan pengelolaan lahan WTP. Selain itu, dua lurah dari wilayah yang bersengketa juga akan dilibatkan.

“Kami juga akan mengundang dua lurah setempat dengan membawa buku kerawangan desa. Itu penting untuk melihat riwayat dan batas-batas tanah secara administrasi,” jelas Eko.

Ia menambahkan, inti persoalan dalam kasus ini adalah sengketa batas tanah yang berujung pada klaim kepemilikan. Karena itu, dokumen desa dan bukti administrasi menjadi elemen krusial untuk membuka fakta yang sebenarnya.

“Kasus ini sejatinya adalah sengketa tanah. Ada batas tanah yang diduga dilanggar. Maka semua bukti harus dibuka, baik dari desa, dari masyarakat, maupun dari pemerintah kota,” ungkapnya.

Meski membuka ruang bagi upaya hukum, baik berupa laporan kepolisian maupun gugatan perdata, Komisi A DPRD Kota Malang tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Kalau nanti memang ada saran untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, itu bisa dilakukan. Tapi harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai,” kata Eko.

Ia menegaskan, langkah awal yang ditempuh Komisi A adalah mempertemukan seluruh stakeholder yang berkaitan langsung dengan sengketa tersebut agar ada kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Yang terpenting, semua dibuka secara terang. Hak masyarakat harus dilindungi, tapi aset daerah juga harus dijaga jika memang itu benar milik pemerintah,” pungkasnya.

Komisi A DPRD Kota Malang memastikan akan terus mengawal perkembangan sengketa lahan Supiturang dan WTP Pandanwangi hingga ada kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *