Daerah

Rumah Dinas Pemkot Batu di Jalan Cibubur Jakarta Timur Resmi Dilelang Rp6,4 Miliar

23
×

Rumah Dinas Pemkot Batu di Jalan Cibubur Jakarta Timur Resmi Dilelang Rp6,4 Miliar

Share this article
Aset milik Pemkot Batu berupa rumah dinas di Jalan Cibubur Indah II, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur akhirnya resmi dilelang. Properti tersebut kini ditawarkan ke publik melalui mekanisme lelang terbuka setelah dinilai tidak lagi produktif dan membebani anggaran daerah.
Kondisi rumah dinas Pemkot Batu di Jalan Cibubur Indah. (foto: BKAD Kota Batu/sudutkota.id)

Sudutkota.id – Aset milik Pemkot Batu berupa rumah dinas di Jalan Cibubur Indah II, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur akhirnya resmi dilelang. Properti tersebut kini ditawarkan ke publik melalui mekanisme lelang terbuka setelah dinilai tidak lagi produktif dan membebani anggaran daerah.

Berdasarkan informasi pada laman resmi lelang.go.id, objek yang dilepas berupa satu bidang tanah seluas 709 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Aset tidak bergerak itu memiliki nilai limit Rp6,495 miliar dengan uang jaminan sebesar Rp1,299 miliar.

Penjual dalam lelang tersebut adalah Pemkot Batu, sementara penyelenggara lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Proses penawaran menggunakan sistem open bidding dengan batas akhir penawaran pada 12 Februari 2026 pukul 11.00 WIB. Adapun batas akhir setor uang jaminan ditetapkan pada 11 Februari 2026. Lelang ini tercatat dengan kode lot I5LXII.

Aset tersebut berstatus kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2000/50 tertanggal 16 Agustus 2007. Namun, kondisi fisik bangunan menjadi sorotan.

Dari foto yang ditampilkan di akun resmi lelang, rumah dinas di Cibubur itu tampak tidak terawat. Kolam renang terlihat berwarna hijau, sementara sejumlah plafon dilaporkan rusak, bahkan bolong.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, membenarkan proses lelang rumah dinas tersebut.

“Ya Insyaallah benar. Dulu Pemkot Batu belinya sekitar Rp 2 miliar,” kata perempuan yang juga menjabat sebagai Plh Sekda Kota Batu tersebut, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, DPRD Kota Batu secara tegas mendesak Pemkot Batu agar segera menghapus dan melepas aset-aset tak produktif yang dinilai menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rumah dinas di Cibubur menjadi salah satu contoh aset yang disoroti karena tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Anggota DPRD menilai, keberadaan aset tersebut justru menguras anggaran untuk biaya operasional serta tenaga harian lepas (THL) yang ditugaskan menjaga properti, tanpa ada nilai tambah bagi daerah.

Perlu diketahui, rumah dinas/rumah singgah milik Pemerintah Kota (Pemkot) itu dibeli pada tahun 2004. Berdasarkan hasil penelusuran aset dibeli pada tahun 2004 ketika Kota Batu dipimpin oleh (Alm) Imam Kabul. Tujuan pembelian rumah singgah tersebut untuk memfasilitasi kebutuhan pejabat Pemkot Batu yang sedang dinas di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *