Pemerintahan

Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Jombang Tagih Perbup Perlindungan Pertanian

13
×

Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Jombang Tagih Perbup Perlindungan Pertanian

Share this article
Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Jombang Tagih Perbup Perlindungan Pertanian
Lahan pertanian di Jombang yang semakin menyempit.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idKomisi B DPRD Jombang, Jawa Timur, menyoroti lambannya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pasalnya, draf Perbup PLP2B tersebut telah disusun sejak tahun 2025, namun hingga kini belum juga diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk meminta penjelasan terkait progres penyusunan regulasi tersebut.

“Kami akan memanggil Dinas Pertanian untuk mempertanyakan sejauh mana progresnya. Karena Perbup PLP2B ini sudah lama disusun, tetapi sampai sekarang belum juga selesai dan diundangkan,” ujar Anas, Selasa (27/1/2026).

Menurut Anas, Perbup PLP2B Jombang sangat penting sebagai payung hukum dalam pengamanan lahan pertanian yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Tanpa regulasi yang kuat, lahan pertanian di Jombang dinilai semakin rentan berkurang.

“Perbup ini krusial untuk melindungi lahan pertanian agar tidak terus menyusut. Alih fungsi lahan terus terjadi, sementara payung hukumnya belum jelas. Karena itu, Perbup PLP2B harus segera diundangkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anas menambahkan bahwa Komisi B DPRD Jombang juga ingin mengetahui apakah terdapat kendala atau hambatan dalam proses penyusunan Perbup tersebut. Jika memang ada persoalan teknis maupun administratif, DPRD siap mencari solusi bersama agar regulasi tersebut segera rampung.

“Kalau memang ada kendala, harus dibicarakan bersama supaya cepat ditemukan solusi dan Perbup PLP2B bisa segera diundangkan demi kepentingan petani dan ketahanan pangan di Jombang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga kini masih belum rampung.

Prosesnya masih terkendala pada tahapan kesesuaian tata ruang yang saat ini berada di Dinas PUPR Jombang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengakui penyelesaian Perbup PLP2B berpotensi kembali memakan waktu cukup lama.

Hal ini tidak lepas dari agenda review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

”Memang sampai sekarang Perbup PLP2B belum klir. Prosesnya masih di kesesuaian tata ruang di PUPR. Dan ini diperkirakan masih akan cukup lama,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, review RTRW tersebut dilakukan karena adanya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke wilayah Kabupaten Jombang. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *