Sudutkota.id – Seruan aksi damai bertajuk “Lahor Memanggil” menggema dari masyarakat terdampak Bendungan Lahor. Warga Kecamatan Sumberpucung, Selorejo, dan Kecamatan Rekesan berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kebijakan pengelolaan Bendungan Lahor, khususnya sistem portal distribusi air yang dinilai memberatkan warga.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB, dengan lokasi di depan gerbang (GET) portal Bendungan Lahor.
Dalam selebaran aksi yang beredar luas di media sosial, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak pengelola, khususnya Jasa Tirta, yakni penerapan SOP penjaga portal yang lebih manusiawi tanpa diskriminasi, pembebasan pungutan bagi pelajar, penghapusan pungutan angkutan umum Malang–Blitar, pembebasan biaya bagi warga terdampak langsung pembangunan Bendungan Lahor, serta pembebasan pungutan bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil.
Koordinator aksi menegaskan gerakan ini murni aspirasi masyarakat bawah yang selama ini merasa paling terdampak oleh kebijakan pengelolaan bendungan.
“Ini bukan aksi anarkis. Kami hanya ingin keadilan dan keberpihakan. Lahor berdiri di atas tanah dan kehidupan kami,” tertulis dalam seruan aksi.
Panitia aksi memastikan kegiatan ini berlangsung damai tanpa orasi provokatif maupun tindakan anarkis. Aksi difokuskan pada penggalangan tanda tangan sebagai simbol penolakan terhadap pungutan yang dinilai memberatkan warga.
“Aksi damai, no orasi, no anarkis,” tegas panitia aksi.
Menanggapi menguatnya aspirasi warga tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, S.H., menegaskan bahwa hingga kini Kabupaten Malang tidak menerima kontribusi apa pun dari Jasa Tirta, meski dampak pengelolaan bendungan dirasakan langsung oleh masyarakat dan wilayah daerah.
“Yang perlu digarisbawahi, sampai sekarang Kabupaten Malang tidak menerima kontribusi apa pun dari Jasa Tirta. Sementara dampak sosial dan ekonomi justru ditanggung masyarakat kami,” tegas Ali Murtadlo saat dikonfirmasi sudutkota.id, Minggu (25/1/2026).
Sebagai komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, Ali menilai kondisi tersebut tidak adil. Menurutnya, Bendungan Lahor seharusnya memberikan manfaat fiskal dan ekonomi bagi daerah, bukan sekadar meninggalkan beban sosial bagi warga sekitar.
“Wilayahnya di Kabupaten Malang, dampaknya ke warga Kabupaten Malang, tapi kontribusinya nihil. Ini yang akan kami minta penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Ali memastikan Komisi II DPRD Kabupaten Malang akan segera memanggil pihak Jasa Tirta untuk meminta klarifikasi terkait pola pengelolaan bendungan, kebijakan portal, hingga skema kontribusi atau kompensasi bagi daerah dan masyarakat terdampak.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan adanya keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
“Kami ingin pengelolaan bendungan ini adil. Jangan sampai yang menikmati manfaat hanya satu pihak, sementara warga sekitar justru dibebani,” katanya.
Selain soal kontribusi daerah, DPRD juga menyoroti kebijakan pungutan portal yang dinilai memberatkan pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, hingga angkutan umum rute Malang–Blitar yang melintasi kawasan Bendungan Lahor.
Ali menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika kebijakan teknis tersebut berpotensi memicu gejolak sosial dan memperlebar jarak antara pengelola dengan masyarakat.
“Kalau aspirasi ini terus diabaikan, tentu DPRD akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan kami,” tandasnya.






















