Pemerintahan

Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SPPT PBB-P2 2026, NJOP Disesuaikan

17
×

Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SPPT PBB-P2 2026, NJOP Disesuaikan

Share this article
Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SPPT PBB-P2 2026, NJOP Disesuaikan
Bupati Jombang saat launching SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi meluncurkan sekaligus mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026. Peluncuran dilakukan di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, yang menegaskan bahwa kebijakan PBB-P2 Jombang 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan sosial, di tengah dinamika ekonomi sepanjang tahun 2025.

“Pemerintah Kabupaten Jombang memandang perlu melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan PBB-P2 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil agar beban masyarakat lebih ringan, namun kepatuhan pajak tetap terjaga,” ujar Warsubi.

Bupati Warsubi menyampaikan, total penetapan PBB-P2 Kabupaten Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27,96 Miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp15,18 Miliar dibandingkan penetapan PBB-P2 Tahun 2025 yang mencapai Rp43,15 Miliar.

“Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara tertib dan tepat waktu,” katanya.

Bupati Jombang juga mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang yang sepanjang tahun 2025 telah memberikan pelayanan keberatan NJOP kepada 2.811 wajib pajak.

Menurutnya, pelayanan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah.

“Pelayanan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat harus terus diperkuat. Pajak bukan untuk memberatkan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Launching dan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 ini juga menjadi upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah. Dengan diterbitkannya SPPT lebih awal, masyarakat diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa terburu-buru.

Bupati Warsubi meminta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, hingga koordinator pemungut pajak desa agar proaktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Penting untuk menekankan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Jombang menjadikan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Acara launching dan distribusi SPPT PBB-P2 2026 ini dihadiri kepala perangkat daerah serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Jombang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *