Sudutkota.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR RI dinilai berpotensi menjadi terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Namun di balik efektivitas yang ditawarkan, regulasi ini juga menyimpan risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.
Pandangan itu disampaikan praktisi hukum Peradi, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, CLA. Dia menilai bahwa secara konsep RUU Perampasan Aset telah mengarah pada pendekatan yang tepat.
RUU ini mengadopsi mekanisme Non Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.
“Secara substansi, RUU tersebut cukup efektif karena fokusnya pada aset hasil kejahatan, bukan semata-mata pada pemidanaan pelaku,” ujar Gunadi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini banyak perkara tindak pidana korupsi yang tidak mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal. Hal itu kerap terjadi karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidana yang berjalan terlalu lama hingga aset hasil kejahatan lebih dulu dipindahkan atau disamarkan.
Menurut Gunadi, pendekatan berbasis aset memungkinkan negara tetap melakukan pemulihan meskipun proses pidana belum atau tidak dapat diselesaikan.
Namun demikian, efektivitas RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, kejelasan standar pembuktian, serta adanya pengawasan yang kuat sejak tahap awal.
“Tanpa pengawasan yang ketat, RUU ini sangat berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan. Risiko abuse of power itu nyata,” tegasnya.
Gunadi juga menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai masih rawan menimbulkan persoalan hukum dalam implementasinya. Salah satunya ketentuan yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan.
Menurut dia lagi, meski bertujuan mencegah penghilangan atau penyamaran aset, ketentuan tersebut sangat sensitif dan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah jika tidak dikontrol secara ketat oleh hakim.
Selain itu, ia menilai ketentuan yang memungkinkan perampasan aset berjalan bersamaan dengan proses pidana perlu dipertegas batasannya. Gunadi menegaskan bila perampasan aset dan pemidanaan berada dalam rezim hukum yang berbeda.
Proses pidana berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku, sementara perampasan aset menitikberatkan pada asal-usul harta.
“Putusan perampasan aset tidak boleh dijadikan alat untuk membuktikan kesalahan pidana. Hak pembelaan harus berdiri sendiri di masing-masing proses,” jelasnya.
Terkait ketentuan mengenai ketidakseimbangan antara jumlah harta dan penghasilan sah, Gunadi menilai hal tersebut dapat menjadi indikator awal adanya anomali kekayaan. Namun indikator tersebut tidak boleh dijadikan dasar tunggal untuk merampas aset tanpa pembuktian yang objektif dan melalui proses peradilan.
“Negara tetap wajib membuktikan secara obyektif. Pasal ini memang mempermudah penelusuran aset, tetapi tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Gunadi juga menyatakan sepakat dengan ketentuan yang memungkinkan perampasan aset meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau dibebaskan.
Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak berubah statusnya hanya karena kondisi pelaku, namun pembuktiannya harus menggunakan standar perdata yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Hal serupa disampaikan terkait kemungkinan penerapan pembuktian terbalik. Gunadi menilai mekanisme tersebut dapat diterapkan secara terbatas dengan tetap mewajibkan negara membuktikan terlebih dahulu adanya indikasi kuat bahwa aset berasal dari tindak pidana.
Ketika disinggung soal potensi RUU Perampasan Aset menjadi alat represif kekuasaan, Gunadi menekankan pentingnya pengawasan berlapis. Setiap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset harus berada di bawah kontrol yudisial melalui izin hakim.
Selain itu, perlu adanya pengawasan parlemen melalui laporan berkala, transparansi kepada publik terkait aset yang dirampas, serta pengawasan internal oleh lembaga independen.
“Sejarah Indonesia menunjukkan, hukum yang kuat tanpa pengawasan hanya akan menjadi alat kekuasaan,” tandasnya. Apabila RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, Gunadi juga mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan.
Lembaga iti harus bekerja secara profesional, transparan, diaudit oleh BPK, dan terpisah dari aparat penegak hukum. Ia berharap, UU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum.
“Jika diolah dengan benar, UU ini bisa menjadi terobosan besar dalam penegakan hukum. Namun jika disusun tergesa-gesa dan minim pengawasan, justru dapat menjadi preseden berbahaya,” pungkasnya.






















