Daerah

Becak Elektrik Mulai Digerakkan, Pemkot Malang Wajibkan Helm dan Siap Tertibkan Pelanggar

18
×

Becak Elektrik Mulai Digerakkan, Pemkot Malang Wajibkan Helm dan Siap Tertibkan Pelanggar

Share this article
Becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto mulai mengaspal di Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Operasional becak elektrik di Kota Malang resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengetatkan aturan keselamatan bagi para pengemudi becak listrik dengan mewajibkan penggunaan helm saat berkendara di jalan raya.

Kebijakan ini disosialisasikan Dishub Kota Malang kepada ratusan calon pengemudi becak elektrik di Islamic Centre dan Stadion Gajayana, Senin (19/1/2026). Sosialisasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Plh Kepala Dishub Kota Malang, Slamet Santosa, menegaskan bahwa becak elektrik masuk dalam kategori kendaraan listrik tertentu, sehingga tunduk pada aturan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pengemudi becak elektrik wajib menggunakan helm. Untuk penumpang tidak diwajibkan, tapi pengemudi harus patuh aturan,” tegas Slamet.

Permenhub 45/2020 mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan teknis kendaraan, usia minimal pengguna, hingga standar keselamatan. Dalam regulasi tersebut, pengguna kendaraan listrik tertentu harus berusia minimal 12 tahun dan memahami rambu serta etika berlalu lintas.

Menariknya, Dishub Kota Malang tidak menetapkan jalur khusus bagi becak elektrik. Para pengemudi diperbolehkan melintas di ruas jalan mana pun, namun tetap diminta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Tidak ada larangan jalur. Tapi prinsipnya satu: aman dan tidak membahayakan,” ujar Slamet.

Dishub juga memastikan akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. Meski tahap awal masih berupa imbauan dan pembinaan, sanksi tegas siap diterapkan apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan bahwa kehadiran becak elektrik bukan sekadar alat transportasi, melainkan bagian dari strategi penguatan sektor pariwisata kota.

“Becak elektrik ini kami dorong untuk mendukung pariwisata, bukan menambah kemacetan,” kata Baihaqi.

Karena itu, Disporapar menggandeng Dishub untuk melakukan penataan dan pengendalian jumlah becak yang beroperasi. Saat ini, sekitar 200 unit becak elektrik masih disimpan di Islamic Centre dan Stadion Gajayana, sembari menunggu kesiapan pengemudi dan skema operasional.

Baihaqi menyebut, potensi utama pengguna becak elektrik berasal dari wisatawan mancanegara, meski wisatawan lokal juga diprediksi tertarik. Becak elektrik diharapkan menjadi sarana wisata ramah lingkungan untuk menjelajah kawasan heritage seperti Kayutangan dan Ijen.

“Wisatawan asing cukup banyak yang tertarik dengan konsep heritage tour. Becak elektrik bisa jadi daya tarik baru,” ujarnya.

Data Disporapar mencatat, sepanjang 2025 Kota Malang dikunjungi sekitar 3,3 juta wisatawan nusantara dan 78.298 wisatawan mancanegara. Meski wisatawan lokal masih mendominasi, tren kunjungan wisatawan asing terus menunjukkan peningkatan.

Kawasan Kayutangan Heritage menjadi salah satu magnet wisata baru, dengan lonjakan pengunjung signifikan selama libur Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pada 2026 Pemkot Malang memilih fokus pada perawatan dan peningkatan kualitas destinasi ketimbang membuka objek wisata baru.

Disporapar juga mengimbau pelaku industri pariwisata mulai dari hotel, restoran, hingga agen perjalanan untuk meningkatkan pelayanan demi menjaga citra Kota Malang sebagai destinasi wisata unggulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *