Pendidikan

Bedah KUHP–KUHAP Baru, Akademisi dan Advokat Ingatkan Pentingnya Paradigma Hukum Modern

42
×

Bedah KUHP–KUHAP Baru, Akademisi dan Advokat Ingatkan Pentingnya Paradigma Hukum Modern

Share this article
Bedah KUHP–KUHAP Baru, Akademisi dan Advokat Ingatkan Pentingnya Paradigma Hukum Modern
Husnul Hakim, S.H., M.H.(memegang mic) menyampaikan materi dalam Seminar Hukum Bedah KUHP dan KUHAP Baru di Auditorium Universitas Al-Qolam Malang, Kamis (15/1/2026).(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Universitas Al-Qolam Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Malang menggelar Seminar Hukum bertajuk Bedah KUHP dan KUHAP Baru di Auditorium Universitas Al-Qolam.

Pada kegiatan yang dilaksanakan, Kamis (15/1/2026) kemarin, sebagai ruang diskusi akademik dan praktis dalam menyikapi wajah baru hukum pidana nasional.

“Seminar ini penting untuk menyiapkan cara pandang baru terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata Husnul Hakim, S.H., M.H. Jum’at (16/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh anggota DPC KAI Kabupaten Malang serta mahasiswa Universitas Al-Qolam dari berbagai fakultas, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap perubahan regulasi hukum pidana yang akan segera diimplementasikan.

“Perubahan KUHP dan KUHAP ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat sehingga perlu dipahami sejak dini,” ujar Husnul, yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP Universitas Raden Rahmat Malang ini.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Husnul menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional yang tidak bisa dipahami secara tekstual semata.

“Pendekatan filosofis, sosiologis, dan kontekstual harus menjadi dasar dalam membaca pasal-pasal baru,” tuturnya.

Ia juga menyoroti berbagai isu yang kerap memicu polemik di ruang publik, mulai dari persoalan nikah siri, poligami, hingga pasal penghinaan terhadap pejabat negara yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Perdebatan publik ini harus dijawab dengan pemahaman hukum yang utuh, bukan potongan informasi,” tegas Husnul.

Menurutnya, kehadiran konsep-konsep baru seperti restoratif justice dan plea bargaining dalam KUHP dan KUHAP baru membawa peluang sekaligus tantangan bagi penegak hukum.

“Tanpa pengawasan dan integritas, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan,” ungkap Husnul Hakim.

Lebih lanjut, ia menilai seminar hukum semacam ini menjadi jembatan penting antara dunia akademik dan praktik hukum agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman di lapangan.

“Mahasiswa hukum harus dibiasakan berdiskusi dengan realitas penegakan hukum yang sesungguhnya,” katanya.

Husnul berharap kegiatan ini dapat mendorong lahirnya calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya cakap secara teori, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan etika profesi.

“KUHP dan KUHAP baru harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar aturan tertulis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *