Sudutkota.id – Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum masyarakat, kehadiran lembaga bantuan hukum tidak lagi sekadar menjadi pelengkap demokrasi, melainkan kebutuhan mendasar.
Di sinilah badan bantuan hukum yang berada di bawah naungan partai politik justru menemukan relevansinya bukan sebagai alat politik, melainkan sebagai jembatan akses keadilan bagi warga negara.
Selama ini, publik kerap memandang badan hukum partai hanya berfungsi membela kepentingan internal dan kader. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru, namun jelas tidak lengkap.
Pada praktiknya, badan bantuan hukum partai justru memikul tanggung jawab sosial yang lebih luas: memastikan hukum tidak menjadi hak eksklusif mereka yang berpunya.
BBHAR: Lebih dari Sekadar Alat Partai
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan dibentuk dengan mandat yang jelas: melayani kepentingan hukum rakyat, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan akses terhadap keadilan.
Dalam kerjanya, BBHAR tidak serta-merta menerima setiap perkara. Proses telaah dan kajian menjadi filter etis dan profesional, memastikan bahwa pendampingan hukum tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan publik.
Sikap tegas BBHAR untuk tidak mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, misalnya, menunjukkan bahwa lembaga ini tidak sekadar berpegang pada logika pembelaan hukum semata, tetapi juga pada prinsip moral. Sebaliknya, korban tindak kekerasan justru menjadi prioritas pendampingan hingga tuntas, tanpa pungutan biaya.
Di titik inilah peran BBHAR menemukan makna sosialnya: hukum tidak netral jika berpihak pada ketimpangan.
Mengawal Kebijakan Publik dari Perspektif Rakyat
Berbeda dengan lembaga bantuan hukum independen, BBHAR berada dalam ekosistem politik. Konsekuensinya, setiap langkah hukum yang menyangkut kebijakan publik harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pimpinan partai. Namun justru di sinilah letak keunggulannya.
Sebagai bagian dari partai oposisi, BBHAR memiliki posisi strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan rakyat. Pendekatan ini memungkinkan advokasi hukum berjalan seiring dengan kontrol politik yang konstitusional, bukan sporadis atau reaktif.
Tantangan Regenerasi dan Perubahan Regulasi
Seiring berakhirnya masa kepengurusan BBHAR di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Malang, muncul pertanyaan besar: apakah BBHAR masih dibutuhkan di masa depan? Ataukah ia akan bertransformasi dalam bentuk dan struktur baru?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru yang akan efektif mulai 2026. Tantangan adaptasi regulasi menuntut pengurus BBHAR ke depan memiliki kapasitas profesional yang mumpuni.
Dalam konteks ini, keberadaan advokat aktif dalam struktur BBHAR menjadi nilai tambah yang krusial, karena mempercepat proses penyesuaian tanpa mengorbankan kualitas pendampingan hukum.
Kolaborasi Tanpa Ego Profesi
Pengalaman menunjukkan bahwa kepengurusan BBHAR yang ideal bukan soal afiliasi organisasi advokat, melainkan soal komitmen. Ketika advokat dari berbagai organisasi seperti PERADI, KAI, dan lainnya, mampu menanggalkan ego kelembagaan dan bekerja dalam semangat perjuangan yang sama, BBHAR menjelma menjadi ruang kolaborasi yang sehat dan produktif.
Di titik ini, BBHAR bukan sekadar struktur partai, melainkan komunitas pejuang keadilan.
Penutup: Menjaga Nyala Akses Keadilan
Ke depan, siapapun yang dipercaya memimpin BBHAR dituntut tidak hanya memahami hukum, tetapi juga denyut keadilan sosial. Tantangannya bukan kecil: perubahan regulasi, dinamika politik, dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Namun satu hal yang pasti, selama ketimpangan akses keadilan masih ada, selama hukum masih terasa jauh bagi rakyat kecil, maka badan bantuan hukum seperti BBHAR akan selalu relevan. Bukan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai penjaga nurani hukum di tengah riuhnya demokrasi.
Penulis: AGUS SUBIYANTORO, SH.
Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Wakil Ketua Ketua DPC PERADI Kepanjen.
Kepala Kantor Hukum Agus Subyantoro & Partners






















