Sudutkota.id – Konflik berkepanjangan pengelolaan lembaga pendidikan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, akhirnya meledak ke meja hijau. Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Mereka menggugat dua orang yang disebut sebagai pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan tiga notaris, menyusul dugaan penggunaan akta lain untuk mengklaim dan merebut pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMKS Turen yang selama ini dikelola oleh YPTWT.
Gugatan yang didaftarkan melalui kantor advokat Dian Aminudin & Partners ini menempatkan Taufik Hidayat sebagai Tergugat I dan Hadi Suwarno Putro sebagai Tergugat II. Sementara itu, tiga notaris yakni Viros Ananta, Adeline Wijaya, dan Maria Margareta Tutut Hariwiyati ditarik sebagai Turut Tergugat.
Dalam gugatan PMH tersebut, YPTWT menegaskan bahwa yayasan tersebut adalah badan hukum yang sah, serta merupakan kelanjutan dari YPTT lama, dan telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 4 Juni 2014.
“Status hukum itu diperkuat dengan pencatatan perubahan terakhir pada November 2024 di Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham,” kata Dian Aminudin, SH, salah satu kuasa hukum YPTWT.
Dalam gugatan itu, dijelaskan bahwa YPTT lama secara hukum tidak lagi dapat diakui sebagai badan hukum karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Yayasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004.
Di sisi lain, sumber sengketa justru muncul dari perubahan anggaran dasar YPTT yang dilakukan pada 9 Oktober 2014 oleh Taufik Hidayat di hadapan notaris Viros Ananta. Perubahan itu, dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Tarsisius Soetoro, sosok yang secara tegas telah dinyatakan tidak berhak mewakili YPTT.
“Ini berdasarkan putusan PN Kepanjen Nomor 114/Pdt.G/2008/PN.Kpj juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 563/PDT/2009/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut pria yang juga Ketua DPC Peradi Kota Malang ini.
Fakta ini, tambahnya menjadi salah satu pilar utama gugatan penggugat untuk menyatakan akta perubahan anggaran dasar tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.
“Perubahan anggaran dasar itu melanggar batas waktu penyesuaian anggaran dasar yang diatur di Pasal 71 UU Yayasan,” tegas dia.
Masih menurutnya, isi akta yang dibuat pengurus YPTT disebutnya memuat keterangan tidak benar karena menyatakan yayasan masih mengelola kegiatan pendidikan.
“Padahal secara faktual pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMKS Turen telah berada di bawah kendali YPTWT,” tuturnya.
Diterangkannya, para tergugat tersebut menggunakan akta-akta tersebut untuk mengklaim diri sebagai pihak yang berhak mengelola sekolah.
“Tergugat II mengirimkan surat kepada Pemkab Malang dengan mengaku sebagai pengelola SMP Bhakti Turen dan SMKS Turen,” ungkapnya.
Dian menegaskan, YPTT mendatangi sekolah untuk merebut pengelolaan, hingga melaporkan kliennya ke Polda Jatim dengan klaim kepemilikan aset dan kewenangan pengelolaan sekolah. Langkah-langkah ini dinilainya sebagai tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, kegelisahan siswa, guru, dan karyawan.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum YPTWT juga menegaskan bahwa seluruh izin operasional kedua sekolah secara tegas mencantumkan nama Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen sebagai badan hukum pengelola, baik izin operasional SMP yang berlaku hingga 2030 maupun izin SMK yang berlaku hingga 2027.
“Kami menuntut agar PN Kepanjen menyatakan para tergugat melakukan PMH, menyatakan akta perubahan anggaran dasar dan turunannya batal demi hukum, serta melarang tergugat bertindak atas nama YPTT, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 Miliar,” pungkasnya.
Menyikapi gugatan PMH ini, advokat Sumardhan, SH, salah satu kuasa hukum pengurus YPTT mengatakan sudah menyiapkan gugatan ke PN Malang.
“Dalam waktu dekat, kami juga menggugat YPTWT ke PN Kepanjen. Tunggu saja,” terangnya melalui pesan WhatsApp.






















