Sudutkota.id – Kasus dugaan perampasan lahan sawah seluas 1.550 m2 milik Hartatik, istri Solikin, 59, warga Cemorokandang, Kota Malang, makin panas. Pemkot Malang membantah, sawah yang kini menjadi jalan menuju area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, adalah milik keluarga Solikin.
“Bahwa lokasi yang diklaim warga itu adalah aset Pemkot Malang yang sudah bersertifikat SHP No.18 Kelurahan Pandanwangi, Blimbing,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kota Malang, Subkhan melalui pesan WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, Solikin mengaku lahan sawah miliknya tiba-tiba dirusak dan dijadikan jalan untuk menuju area WTP Pandanwangi. “Klien saya sebagai pemilik lahan, tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Pemkot,” ujar Djoko Tritjahjana, SH, MH, kuasa hukum Solikin.
Akibat persoalan itu, Djoko juga mengancam akan melaporkan Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM ke polisi. “Sementara ini, kami masih menunggu klarifikasi dari Pemkot. Bila tidak ada, tentu akan kami somasi dan pelaporan pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Malang, memilih melakukan pengecekan ke lapangan sebelum memastikan apakah tanah itu milik Pemkot Malang sesuai yang diklaim BKAD ataukah milik Solikin.
Ini diungkapkan Mowo Prabowo, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Malang, Selasa (30/12/2025). “Kami harus pastikan titik koordinatnya lalu cek di pemetaan. Setelah itu, cek juga apakah sudah terbit sertifikat atau belum,” ujar dia.
“Terkait penerbitan SHP No 18 yang disebut oleh BKAD, tentu punya alasan tersendiri dan bukti pendukung untuk pencatatan sebagai aset Pemkot Malang. Tapi semua perlu kita cek sama-sama untuk mencari win-win solution,” papar dia.
Menurut Mowo, pihaknya juga akan meminta data ke kelurahan seperti buku Letter C atau peta blok termasuk Pemkot Malang, saat pengecekan ke lapangan nanti. “Hemat saya, perlu ada mediasi dan tentu akan kami dengar semua pendapat para pihak,” tutupnya.
Menyikapi persoalan itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub mengimbau agar masyarakat mendaftarkan tanah milinya sendiri ke kantor BPN. “Kami siapkan loket prioritas untuk pemohon dan memberi kemudahan-kemudahan serta transparansi dalam pelayanan,” ujarnya.




















