Sudutkota.id – Dugaan perampasan lahan kembali mencuat. Kali ini, lahan sawah seluas 1.550 m2 milik Hartatik, istri Solikin, 59, warga Cemorokandang, Kota Malang, dirusak Pemkot Malang untuk menjadi jalan menuju area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang.
Senin (29/12/2025), Solikin memilih untuk memasang banner yang menunjukkan lahan itu adalah milik istrinya berdasar Akta Jual Beli yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Blimbing dan Pengikatan Jual Beli No 01 tanggal 2 April 2019 yang dikeluarkan Notaris / PPAT, Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, SH., MHum.
Advokat Djoko Tritjahjana, SH, MH, kuasa hukum Solikin memaparkan, lahan yang dipersoalkan bukan aset milik Pemkot Malang, melainkan tanah kliennya yang telah dikuasai serta digarap secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1960.
“Sudah sejak puluhan tahun digunakan sebagai sawah. Tiba-tiba pertengahan November 2025, dirusak dan diklaim sepihak sebagai tanah pemerintah. Ini jelas kami pertanyakan, dasarnya apa?” tegasnya saat meninjau lokasi.
Dijelaskan dia, riwayat kepemilikan menunjukkan tanah tersebut bermula dari Darsiah Kasti, lalu berpindah secara sah hingga dibeli Nugraha Setiawan pada 2013, sebelum akhirnya menjadi milik keluarga Solikin.
“Sepanjang masa itu, tidak pernah ada proses pelepasan atau pengalihan kepada pemerintah. Meski secara geografis diapit tanah bengkok dan dekat aliran sungai, namun bukan aset milik Pemkot Malang. Kalau mereka merasa ini aset, silakan buka dasar hukumnya ke publik,” katanya.
Ia menilai kejadian ini mencerminkan pola lama, di mana tanah masyarakat kecil kerap tiba-tiba “berubah status” menjadi aset pemerintah tanpa adanya sosialisasi, apalagi persetujuan dari pemilik.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemkot Malang, Senin (29/12/2025).
“Namun jika tidak ada respons dalam waktu dekat, langkah somasi hingga gugatan hukum akan ditempuh. Kami juga bisa pidanakan Wali Kota Malang,” tegasnya.
Pengacara senior ini berharap ada itikad baik dari Pemkot Malang untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara cepat tanpa harus masuk ke ranah hukum. Sementara itu Solikin mengaku sudah berusaha untuk mengurus status tanahnya ke BPN Kota Malang dan Pemkot Malang.
“Sejak beli, saya sudah cek ke BPN. Dan memang bukan aset milik Pemkot Malang. Ada dua bidang tanah yang saya beli waktu itu senilai Rp 3,3 miliar. Yang bidang seluas 1.550 m2 itulah sekarang tiba-tiba sudah dibuldozer dan dijadikan jalan,” ungkapnya.
Solikin juga membenarkan bila ia dan keluarga tidak pernah dihubungi oleh Pemkot Malang kalau tanahnya akan menjadi akses jalan menuju area WTP Pandanwangi.
“Saya berusaha ngurus ke BPN dan bagian aset Pemkot, tapi dilempar ke sana sini,” ucapnya.
Pria ini mengaku siap menempuh jalur hukum bila tidak ada niatan baik dari Pemkot Malang terkait penyerobotan hingga perusakan lahan sawah yang kini sudah berganti menjadi tanah untuk jalan. Sayangnya, hingga berita ini dimuat, BKAD Pemkot Malang belum memberikan tanggapan.




















