Daerah

Aset TPA Supit Urang Diperebutkan, Pemkot Malang Minta “Wasit” Netral Turun Tangan

24
×

Aset TPA Supit Urang Diperebutkan, Pemkot Malang Minta “Wasit” Netral Turun Tangan

Share this article
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi jajaran Polri dan perangkat daerah usai menghadiri agenda resmi di Balai Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/Mit)

Sudutkota.id – Sengkarut klaim kepemilikan lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Malang bersiap melakukan pengukuran ulang aset di lapangan guna mengakhiri tarik-ulur klaim antara pemerintah daerah dan warga.

Langkah tersebut ditempuh setelah muncul perbedaan data kepemilikan yang melibatkan Pemkot Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk memastikan kepastian hukum, seluruh riwayat dan batas lahan akan diverifikasi secara terbuka dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa persoalan aset ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan pihak netral sebagai penengah agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum kuat.

“Semua pihak punya data masing-masing. Kota punya, kabupaten punya, provinsi juga. Maka perlu ada wasit, bisa dari provinsi atau bahkan kementerian,” ujar Wahyu, Selasa (22/12/2025) Sore kemarin .

Menurutnya, sengketa di kawasan TPA Supit Urang bukan hanya persoalan antarpemerintah, tetapi juga melibatkan klaim warga yang merasa memiliki hak atas sebagian lahan. Karena itu, pembuktian akan dilakukan secara faktual dengan menelusuri batas fisik dan dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau warga mengklaim milik pribadi, silakan dibuka datanya. Kami juga punya data. Semua akan diuji di lapangan,” tegasnya..

Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Kota Malang, Kusniyati, menyatakan pihaknya siap melakukan pengukuran ulang begitu ada permintaan resmi. Proses tersebut akan dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis riwayat tanah.

“Kami menunggu penjadwalan resmi. Setelah itu dilakukan pengukuran, pemasangan patok, hingga papan penanda. Semua berdasarkan data yuridis dan historis tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, mengungkapkan bahwa tahapan awal sebenarnya telah berjalan. Tim Pemkot sudah turun ke lapangan untuk melakukan penandaan awal aset.

“Pengukuran sudah dilakukan, patok dan papan bicara juga sudah dipasang. Kami juga sudah rapat internal untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Eko menambahkan, Pemkot Malang memilih jalur dialog sebagai langkah awal penyelesaian. Warga yang mengklaim kepemilikan lahan akan diundang untuk memaparkan data secara terbuka sebelum sengketa berlanjut ke ranah hukum.

“Kami utamakan musyawarah. Kalau bisa selesai tanpa gugatan, tentu lebih baik. Rencananya Januari, karena Desember sudah mendekati akhir tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *