Kriminal

Utang Rp2,4 Juta Picu Amarah, Wakapolres Ungkap Detik-Detik Pembunuhan di Gondanglegi

21
×

Utang Rp2,4 Juta Picu Amarah, Wakapolres Ungkap Detik-Detik Pembunuhan di Gondanglegi

Share this article
Utang Rp2,4 Juta Picu Amarah, Wakapolres Ungkap Detik-Detik Pembunuhan di Gondanglegi
Polisi menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.idKepolisian Resor Malang mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang dipicu persoalan utang piutang hingga berujung pada aksi penusukan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku dan korban merupakan teman dekat.

“Peristiwa ini dipicu persoalan sepele yang berujung fatal,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, pada Kamis (11/12/2025).

“Korban meninggal dunia akibat dua luka tusukan di bagian tubuh vital,” kata Kompol Bayu.

Kompol Bayu menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi bersama dua orang saksi untuk menemui tersangka MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Awalnya, tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku,” jelasnya.

Situasi yang memanas membuat tersangka kehilangan kendali hingga akhirnya mengeluarkan pisau yang dibawanya. Dalam kondisi emosi, tersangka langsung menyerang korban hingga terkapar.

“Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan pisau,” ungkap Kompol Bayu.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka. Utang tersebut diketahui belum dilunasi hingga memicu cekcok yang berujung kekerasan.

“Nilai utangnya sebesar Rp2.450.000 dan menjadi pemicu utama kejadian ini,” tegasnya.

Usai melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah sebelum melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat petugas, tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kompol Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *