Daerah

Asik Bermesraan di Alun-alun, Tiga Santri Diciduk Satpol PP Jombang

34
×

Asik Bermesraan di Alun-alun, Tiga Santri Diciduk Satpol PP Jombang

Share this article
Santri yang diamankan Satpol PP Jombang saat mesum di alun-alun. (Foto: Dok. Satpol PP)

Sudutkota.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengamankan tiga santri yang kedapatan bermesraan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Jombang, Sabtu malam 20 Desember 2025, kemarin. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat.

Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pasangan yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas di area publik.

“Setelah kami cek ke lokasi, laporan tersebut benar. Selanjutnya ketiga yang bersangkutan kami amankan ke Pos Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Samsudi, Minggu 21 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya tidak dapat menunjukkan identitas diri. Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui mereka merupakan santri asal Provinsi Jambi, terdiri dari satu laki-laki berinisial AL dan dua perempuan berinisial NR dan IM.

Samsudi menjelaskan, setelah dilakukan pembinaan, ketiga santri tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selanjutnya, mereka diperbolehkan kembali dengan catatan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Kami lakukan pembinaan secara humanis. Mereka sudah membuat surat pernyataan dan kami ingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Jombang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas Alun-Alun Jombang sesuai fungsinya sebagai sarana rekreasi gratis yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua kalangan.

Satpol PP juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban rutin guna menjaga ketertiban umum di ruang-ruang publik.

“Kami berharap Alun-Alun Jombang digunakan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada minuman keras, perbuatan asusila, dan kawasan ini harus tetap bebas dari aktivitas PKL yang tidak sesuai aturan,” tegas Samsudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *