Sudutkota.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Malang mencuat setelah Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP) melakukan penelusuran dan menerima informasi terkait lemahnya tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
FAHKP menemukan bahwa pola pengelolaan aset yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) ini, dinilai tidak selaras dengan Permendagri 19/2016, bahkan dianggap mengandung potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan tersebut ditemukan FAHKP dalam dokumen yang mereka peroleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan BMD Kabupaten Malang tahun anggaran 2023.
“Ini bukan sekadar kekurangan administratif. Ini indikasi sistemik yang bisa menggerogoti keuangan daerah,” tegas Taslim Pua Gading, S.H., M.H., Koordinator FAHKP, Kamis (11/12/2025).
Menurut Taslim, salah satu temuan paling serius adalah penggunaan alat berat tanpa perjanjian pinjam pakai. Tanpa dokumen dasar, setiap pemanfaatan aset otomatis tidak memiliki legitimasi hukum.
“Perjanjian itu wajib. Tanpa itu, aset daerah bisa dipakai siapa saja tanpa jejak, dan negara dirugikan,” ujarnya dengan nada kritis.
FAHKP juga menemukan ketidakhadiran Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam penyerahan alat berat kepada pihak ketiga. Taslim menilai hal ini sebagai pelanggaran fatal yang menunjukkan ketidaksiapan pengelola dalam memastikan akuntabilitas aset.
“BAST adalah bukti mutlak. Tanpa itu, tidak ada kontrol, tidak ada kepastian, dan tidak ada cara untuk menagih pertanggungjawaban,” ujarnya.
Lebih jauh, Taslim mengungkap adanya fakta bahwa tidak seluruh jenis alat berat memiliki dasar tarif retribusi dalam Perda Kabupaten Malang. Ia menilai hal ini sebagai kelemahan regulasi yang mengakibatkan kebocoran PAD secara langsung.
“Bagaimana daerah mau menarik retribusi bila tarifnya sendiri tidak disiapkan? Ini kelalaian yang merugikan,” kritiknya.
FAHKP turut menyoroti temuan penerimaan uang mobilisasi dan uang makan yang dibayarkan tunai kepada pihak workshop tanpa disetorkan ke kas daerah. Praktik seperti ini disebut sangat berbahaya dan rawan menjadi modus penyelewengan penerimaan.
“Jika uang diterima langsung tanpa bukti setor, itu sudah alarm keras. PAD rawan bocor karena tidak melalui mekanisme resmi,” tegas Taslim.
Selain dugaan transaksi tunai, minimnya prosedur pencatatan, termaksud absennya buku monitoring, arsip BBM yang tidak lengkap, serta ketiadaan nomor perjanjian, disebut memperbesar risiko penyalahgunaan aset.
“Tanpa pencatatan, mustahil melakukan audit yang benar. Ini menciptakan ruang gelap yang berbahaya,” tambahnya.
FAHKP juga menilai lemahnya fungsi Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang sebagai faktor pemicu masalah. Pengawasan dinilai longgar dan tidak sesuai kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita bicara aset bernilai ratusan Juta hingga Miliaran. Pengawasan longgar sama saja membuka pintu penyimpangan,” kata Taslim.
Dalam kajian FAHKP, SOP peminjaman alat berat di lingkup Pemerintah Kabupaten Malang juga belum memuat kewajiban penerbitan BAST secara tegas. Hal ini dinilai memperkuat budaya administratif yang kurang tertib.
“Jika SOP saja tidak jelas, bagaimana kita berharap petugas lapangan bergerak sesuai aturan?” ucapnya.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, ST, MT, hanya memberikan penjelasan singkat melalui pesan chat.
“Selama ini alat berat lebih diutamakan untuk pelayanan masyarakat seperti membantu bencana alam, membantu desa-desa yang membutuhkan seperti galian drainase. Capaian PAD kami sudah melampaui hampir 200 persen dari target tahun ini,” tulis pejabat yang akrab disapa O’ong ini.
O’ong kemudian mengarahkan agar wartawan meminta penjelasan ke Kabid Pemeliharaan.
Namun upaya konfirmasi tidak berjalan mulus. Tim sudutkota.id tidak berhasil menemui pejabat teknis di kantor Bina Marga dan justru diarahkan kembali ke Kabid Pemeliharaan bernama Wawan.
Namun yang bersangkutan juga tidak bisa ditemui. Wartawan bahkan diminta menunggu tanpa kepastian oleh salah satu staf kantor. Dan hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari pejabat tersebut.






















