Sudutkota.id – Pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru, 2 Januari 2026 menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ini diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan DPC IKADIN Malang, Gunadi Handoko SH, MM, M.Hum, CLA.
Dia menegaskan bahwa regulasi baru ini memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan profesionalitas advokat. KUHAP baru menurutnya, dapat merefleksikan kematangan sistem peradilan pidana karena menempatkan advokat pada posisi yang setara dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim.
“Perubahan tersebut bukan hanya memudahkan para advokat, tetapi menambah tanggung jawab untuk menjaga keadilan, hak warga negara, dan integritas hukum,” ujarnya. Salah satu penguatan penting adalah hak pendampingan sejak awal penyidikan.
“Termasuk ketika seseorang masih berstatus saksi atau bahkan korban. Pendampingan sejak awal dapat mencegah pelanggaran hak, intimidasi, atau pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Banyak saksi tiba-tiba berubah menjadi tersangka karena kurang memahami haknya,” katanya.
Gunadi juga menyoroti hak keberatan advokat yang kini wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai hal tersebut meningkatkan akuntabilitas penyidikan. “Keberatan advokat sering diabaikan. Sekarang wajib dicatat sehingga menjadi dasar evaluasi jika ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Penguatan lain adalah kewenangan advokat untuk berkomunikasi dan mengunjungi klien kapan saja, utama pada jam-jam awal pemeriksaan. Kata dia, ketentuan ini akan menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap ditemui advokat mendampingi klien.
Gunadi menyambut baik aturan mengenai hak memperoleh salinan BAP. Ia menilai akses tersebut sangat penting untuk menilai legalitas pemeriksaan dan mempersiapkan strategi pembelaan secara profesional.
“Tanpa BAP, pembelaan bisa terganggu karena kurang waktu mempersiapkan bantahan atau menghadirkan saksi yang meringankan,” imbuhnya.
Terkait hak imunitas advokat, ditegaskannya bukan bentuk kekebalan hukum, melainkan perlindungan terhadap kriminalisasi selama advokat bekerja sesuai kode etik.
Imunitas diperlukan agar advokat bisa menjalankan tugas pembelaan tanpa tekanan. Ia berharap hadirnya KUHAP baru membawa angin segar bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Bukan hanya menguntungkan profesi Advokat, tetapi memperkuat perlindungan hak warga negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkas Gunadi.




















